Bejat! Seorang Guru PNS di Agam Cabuli Keponakan Istrinya Berulang Kali

Sumatera Barat

Bejat! Seorang Guru PNS di Agam Cabuli Keponakan Istrinya Berulang Kali

M Afdal Afrianto - detikSumut
Jumat, 03 Mei 2024 15:44 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Agam -

Seorang guru berinisial AC (38) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. AC ditangkap polisi usai diduga mencabuli ponakan istrinya sebanyak 10 kali.

"Pelaku sudah kami amankan saat ini Mapolres Agam. Untuk AC sendiri merupakan guru PNS di sini. Sementara dia ditangkap usai laporan keluarga korban masuk sama kami beberapa hari yang lalu," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Agam, Bripka Riqul Sikumbang kepada detikSumut, Jumat (3/5/2024).

Riqul mengatakan, AC ditangkap usai mencabuli ponakan istrinya yang saat ini masih berumur 15 tahun sebanyak 10 kali. Sementara pelaku melakukan pencabulan sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksinya dilakukan semenjak korban masih duduk di kelas 1 SMP. Untuk saat ini korban masih kelas 3 SMP juga. Sementara aksinya dilakukan secara berulang sampai 10 kali. Dan terakhir kali dia lakukan pada akhir tahun lalu," jelasnya.

AC saat ini kata Riqul sudah mengakui perbuatannya melakukan aksi cabul terhadap ponakannya itu. Sementara untuk modus pelaku menurutnya bermacam-macam, sehingga pelaku melakukan aksi cabul itu sampai 10 kali. Sedangkan saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Untuk modusnya bermacam-macam dalam aksinya itu. Sementara saat ini dia sudah mengakui perbuatannya dan telah kita tetapkan sebagai tersangka," tutupnya.

AC dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76E jo 82 ayat 1, UU Perlindungan Anak. Riqul mengatakan AC terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku kami kenakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76E jo 82 ayat 1, UU Perlindungan Anak. AC terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads