Seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat ibu dari korban sedang tidak ada di rumah.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan kasus pencabulan tersebut pertama kali terungkap usai korban yang diketahui merupakan siswi SMP menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada guru di sekolahnya.
Guru tersebut kemudian menceritakan kejadian yang dialami muridnya ke ibu kandung korban. Mendengar kelakuan bejat suaminya, ibu korban yang tidak terima membuat laporan ke polisi.
"Korban masih siswa SMP di Agam. Peristiwa yang dialaminya sejak Juni 2023 sampai awal tahun 2024. Untuk kasus ini terungkap usai korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke guru dia di sekolah. Mendengar kabar itu, guru itu melaporkan ke ibu korban," kata Agus saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (28/4/2024).
Usai mendapat laporan dari ibu kandung korban, pelaku yang berinisial RP (42) langsung ditangkap pada Kamis (25/4) lalu. "Laporan masuk pada Kamis pagi, sementara pelaku pada sore harinya kami amankan," jelasnya.
Agus menambahkan, dari keterangan pelaku, dia melakukan pencabulan dan persetubuhan itu sebanyak tiga kali kepada korban saat ibunya sedang tidak berada di rumah. Saat melancarkan aksinya, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban.
"Keterangan pelaku dia melakukan perbuatan itu sebanyak 3 kali. Semua dilakukan saat ibu korban tidak di rumah. Sementara saat melakukan aksi itu, korban dipaksa dan diancam pelaku," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Agam. Pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(dhm/dhm)