Seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) Amiruddin Ritonga (55) membayar orang sebesar Rp 1,5 juta untuk membacok bekas tetangganya, Tumirin (30). Atas kejadian itu, polisi menangkap tiga orang pelaku.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban di Lingkungan VI Aek Baringin, Kecamatan Aek Natas, Minggu 17 Maret 2024 malam. Sementara pelaku Amiruddin diamankan pada Sabtu (27/4/2024).
Adapun dua pelaku lainnya, yakni Kasan Pardomuan Harahap (28) dan Husainul Adwani Pohan (24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban Tumirin pernah bertetangga dengan AR (Amiruddin). (Menurut pengakuan korban) ada selisih paham di antara mereka sebelumnya," kata Parlando, Selasa (30/4).
Parlando menyebut kejadian itu berawal saat Amiruddin menemui pelaku dan menyuruh untuk menganiaya korban. Saat itu, Amiruddin memberikan upah Rp 1,5 juta.
Selang beberapa waktu, pada saat kejadian, korban dan istrinya tengah berbuka puasa di dapur rumah mereka. Lalu, tiba-tiba pelaku datang dengan mengenakan helm dan langsung membacok bagian kaki dan tangan korban dengan parang. Setelah melancarkan aksinya, pelaku pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Karena kejadian tersebut korban dan istri korban langsung teriak meminta pertolongan kepada tetangga. Lalu, korban dibawa ke Puskesmas Bandar Durian dan dirujuk ke Rumah Sakit 3 Bersaudara Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X. Saat ini, korban masih dalam perawatan," ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Aek Natas. Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya.
Awalnya, petugas mengamankan pelaku Kasan pada Kamis (25/4) di belakang rumahnya di Kelurahan Bandar Durian. Sementara pelaku Husainul setelah penangkapan Kasan itu telah ditahan di Lapas Rantauprapat karena kasus lain. Lalu, pada 27 April 2024, petugas mengamankan pelaku Amiruddin.
"Amiruddin membayar upah Rp 1,5 juta untuk menganiaya korban Tumirin. Motif dibalik suruhannya untuk melakukan pembacokan masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Perwira pertama Polri itu mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut soal kasus itu. Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polsek Aek Natas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
(mjy/mjy)