Babak Baru Tewasnya Siswa SMK di Nisel Diduga Dianiaya Kepsek

Round Up

Babak Baru Tewasnya Siswa SMK di Nisel Diduga Dianiaya Kepsek

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 26 Apr 2024 08:00 WIB
Ilustrasi tindakan kriminal
Ilustrasi (Foto: Getty Images/South_agency)
Nias Selatan -

Kasus tewasnya Yaredi Nduru (17) siswa SMK 1 Siduaori, Nias Selatan (Nisel) yang diduga dianiaya Safrin Zebua, kepsek tempat korban menempuh pendidikan memasuki babak baru. Polisi kini telah menaikkan status SZ dari saksi menjadi tersangka.

"Sudah (tersangka)," kata Kasi Humas Polres Nisel Bripka Dian Octo Tobing saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (25/4/2024).

Bripka Dian mengatakan Safrin belum ditahan meski sudah menyandang status tersangka. "Belum ditahan," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka Safrin, kata dia, saat ini masih menjalani perawatan di RS Stella Maris Nias Selatan.

"Lagi sakit tersangka, dirawat inap di Stella Maris sini," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Dian belum memerinci lebih lanjut soal penetapan tersangka itu. Dia mengatakan informasi lengkapnya akan segera disampaikan.

"Nanti ya, masih rapat," ujarnya.


Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi menggelar rekonstruksi atas kasus penganiayaan itu. Rekonstruksi itu dilakukan di SMK 1 Siduaori pada Senin (22/4).

"Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara atau TKP," kata Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian, Selasa (23/4).

Freddy menyebut Safrin langsung dihadirkan dalam rekonstruksi itu, sedangkan korban diperankan oleh petugas kepolisian. Rekonstruksi, kata Freddy, berlangsung selama 90 menit.

"Kegiatan rekonstruksi berlangsung selama 90 menit, ada 17 adegan yang diperagakan. Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali perbuatan pelaku terhadap korban. Rekonstruksi ini juga dapat digunakan untuk menguji kesesuaian keterangan para saksi atau diduga pelaku," jelasnya.

Perwira pertama Polri itu menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi itu diperlihatkan saat Safrin Zebua membariskan sejumlah murid di dalam ruangan. Lalu, Safrin memukul kening korban lebih dari tiga kali. Korban dipukul menggunakan tangan kosong.

Freddy juga sekaligus meralat waktu kejadian pemukulan itu menjadi tanggal 16 Maret 2024. Sebelumnya, pihaknya menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 23 Maret.

"Berdasarkan hasil rekonstruksi, diperlihatkan pelaku Safrin yang merupakan kepala sekolah dari korban telah memukul kening korban YN sebanyak lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepalan tangannya, dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan dari Sekcam Siduaori bahwa kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin dengan baik saat di kantor camat," ujarnya.




(astj/astj)


Hide Ads