Jadi Tersangka, Kepsek Aniaya Siswa SMK Hingga Tewas di Nisel Belum Ditahan

Jadi Tersangka, Kepsek Aniaya Siswa SMK Hingga Tewas di Nisel Belum Ditahan

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 25 Apr 2024 16:20 WIB
Safrin Zebua saat diperiksa penyidik. (Foto: Dok. Polres Nisel).
Safrin Zebua saat diperiksa penyidik. (Foto: Dok. Polres Nisel).
Nias Selatan -

Polres Nias Selatan menetapkan Kepala SMK 1 Siduaori Safrin Zebua alias SZ (37) sebagai tersangka karena diduga menganiaya siswanya Yaredi Nduru (17), hingga tewas. Hingga saat ini, Safrin belum ditahan.

"Belum ditahan," kata Kasi Humas Polres Nisel Bripka Dian Octo Tobing saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (25/4/2024).

Dian menyebut alasan Safrin belum ditahan karena tengah sakit. Safrin Zebua saat ini tengah dirawat di RS Stella Maris Nias Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagi sakit tersangka, dirawat inap di Stella Maris sini," sebutnya.

Bripka Dian menjelaskan bahwa Safrin ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa (23/4). Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, Satreskrim melakukan penetapan tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 23 April 2024," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menggelar rekonstruksi atas kasus penganiayaan itu. Rekonstruksi itu dilakukan di SMK 1 Siduaori pada Senin (22/4).

"Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara atau TKP," kata Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian, Selasa (23/4).

Freddy menyebut SZ langsung dihadirkan dalam rekonstruksi itu, sedangkan korban diperankan oleh petugas kepolisian. Rekonstruksi, kata Freddy, berlangsung selama 90 menit.

"Kegiatan rekonstruksi berlangsung selama 90 menit, ada 17 adegan yang diperagakan. Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali perbuatan pelaku terhadap korban. Rekonstruksi ini juga dapat digunakan untuk menguji kesesuaian keterangan para saksi atau diduga pelaku," jelasnya.

Perwira pertama Polri itu menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi itu diperlihatkan saat SZ membariskan sejumlah murid di dalam ruangan. Lalu, SZ memukul kening korban lebih dari tiga kali. Korban dipukul menggunakan tangan kosong.

Freddy juga sekaligus meralat waktu kejadian pemukulan itu menjadi tanggal 16 Maret 2024. Sebelumnya, pihaknya menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 23 Maret. Lalu, pada 15 April 2024 korban dilaporkan meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil rekonstruksi, diperlihatkan pelaku SZ yang merupakan kepala sekolah dari korban telah memukul kening korban YN sebanyak lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepalan tangannya, dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan dari Sekcam Siduaori bahwa kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin dengan baik saat di kantor camat," ujarnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads