Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) akan memberikan pendampingan terhadap pelajar berinisial YS. Pelajar itu disebut kedapatan bersama Wali Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, berinisial JM melakukan perbuatan asusila sesama jenis alias gay.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis. Dia menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan khusus kepada YS agar dia tidak putus sekolah.
"Kita bersama Dinas Sosial sudah mencari tahu pasangan sesama jenis oknum Wali Nagari ini, diketahui dia pelajar yang masih duduk di kelas 3 SMK. Jadi kita akan memberikan pendampingan agar dia tidak putus sekolah," kata Rudy kepada detikSumut, Selasa (23/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Rudy, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikiater pada YS. Tujuan pendamping psikiater ini agar memperbaiki mental YS.
"Kita tentu akan memberikan pendampingan psikiater pada yang bersangkutan. Karena dia masih pelajar yang masih duduk di kelas 3 SMK. Sementara mental dia juga perlu kita selamatkan dengan cara rehabilitasi," jelasnya.
Rudy menambahkan, Pemkab Padang Pariaman sangat menyesalkan ulah mesum sesama jenis JM dengan pelajar berinisial YS. Dia menyebut akan memproses surat pengunduran JM secepatnya sembari pihaknyamenunggu hasil investigasi.
"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara saat ini kita sedang memproses surat pengunduran diri yang bersangkutan secepatnya," jelasnya.
"Untuk kasus ini kita sudah melakukan investigasi. Kita masih menunggu hasilnya. Sementara (JM) juga sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Bamus Nagari. Dan secepatnya kita berhentikan dan kita cari Plt dia," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang Wali Nagari berinisial JM di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), kedapatan mesum sesama jenis alias gay dengan pasangan yang masih pelajar berinisial YS pada awal Ramadan 2024 lalu. Keduanya kedapatan berbuat mesum sesama jenis di salah satu daerah di Padang Pariaman.
Dampak dari perbuatan itu, JM dan YS saat itu mendapatkan hukuman adat berupa denda. Bahkan setelah kasus mesum sesama jenis ini viral, Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung sempat disegel masyarakat.
"Benar, kami menerima laporan dari masyarakat bahwasanya Wali Nagari Singguliang kedapatan mesum sesama jenis dengan seorang pelajar. Kejadian itu dilaporkan terjadi pada awal puasa lalu, sementara saat itu sudah diselesaikan secara hukum adat setempat," kata Kapolres Padang Pariaman Faisol Amir kepada detikSumut, Selasa (23/4/2024).
"Sementara setelah kabar ini viral, Kantor Wali Nagari Singguliang sempat disegel masyarakat. Namun saat ini telah kembali beroperasi seperti biasa. Sedangkan untuk laporan resmi terkait kasus asusila ini kami belum menerima," sambung Faisol.
(mjy/mjy)