Heboh Kabar Wali Nagari di Sumbar Kedapatan Mesum Sesama Jenis

Sumatera Barat

Heboh Kabar Wali Nagari di Sumbar Kedapatan Mesum Sesama Jenis

M Afdal Afrianto - detikSumut
Selasa, 23 Apr 2024 19:00 WIB
Penampakan Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung yang sempat disegel masyarakat akibat kasus asusila sesama jenis sang Wali Nagari. (dok. Polres Padang Pariaman)
Foto: Penampakan Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung yang sempat disegel masyarakat akibat kasus asusila sesama jenis sang Wali Nagari. (dok. Polres Padang Pariaman)
Padang Pariaman -

Seorang Wali Nagari berinisial JM di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), kedapatan melakukan perbuatan mesum sesama jenis alias gay dengan pasangan yang masih pelajar, berinisial YS, pada awal Ramadan 2024 lalu. Keduanya kedapatan melakukan mesum sesama jenis di salah satu daerah di Padang Pariaman.

Dampaknya JM dan YS saat itu mendapatkan hukuman adat berupa denda. Bahkan setelah kasus mesum sesama jenis ini viral, Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung sempat disegel masyarakat.

"Benar, kami menerima laporan dari masyarakat bahwasanya Wali Nagari Singguliang kedapatan mesum sesama jenis dengan seorang pelajar. Kejadian itu dilaporkan terjadi pada awal puasa lalu, sementara saat itu sudah diselesaikan secara hukum adat setempat," kata Kapolres Padang Pariaman Faisol Amir kepada detikSumut, Selasa (23/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara setelah kabar ini viral, Kantor Wali Nagari Singguliang sempat disegel masyarakat. Namun saat ini telah kembali beroperasi seperti biasa. Sedangkan untuk laporan resmi terkait kasus asusila ini kami belum menerima," sambung Faisol.

Faisol menyebutkan perbuatan asusila sesama jenis yang dilakukan JM dan YS terjadi di Wisata Embung Toboh Gadang, Nagari Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman. Sementara terkait kasus ini, Faisol mengaku masih menunggu laporan pihak keluarga yang dirugikan akibat hubungan sesama jenis ini.

ADVERTISEMENT

"Kami belum menindaklanjuti kasus ini. Kami sendiri baru menerima laporan ini tadi pagi. Sementara sampai saat ini
belum ada laporan dari pihak korban atau keluarga terkait laporan yang merugikan kedua belah pihak," jelasnya.

Kendati demikian, Faisol menegaskan akan langsung melakukan penyelidikan apabila ada laporan masuk ke pihaknya. Terlebih bila YS benar-benar masih berusia di bawah umur, maka JM bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan.

"Setelah laporan masuk tentu kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau terbukti korban di bawah umur, ini bisa menjadi kasus pelecehan dan yang bersangkutan bisa kita tetapkan tersangka," ungkapnya.

"Sedangkan kalau korban sudah dewasa dan suka sama suka. Kita tidak bisa melakukan tindakan hukum. Selain itu Polsek setempat kami juga sudah turun ketengah masyarakat untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," tutupnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads