Seorang anggota TNI di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Pratu N (30), diduga mencabuli anak yang berusia 8 tahun. Pratu N sudah ditangkap dan kini ditahan.
"Iya, orangnya (anggota) sudah ditahan di Denpom XVIII Sorong," kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XVIII Sorong Mayor Cpm Rivan Iskandar melansir detikSulsel, Rabu (17/4/2024).
Rivan menyebut Pratu N langsung diamankan di rumah korban yang berada di Kota Sorong, usai mencabuli korban pada awal April 2024. Pratu N kini terancam penjara 9 tahun atas perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya sekitar awal bulan April atau sudah 15 hari ini. Pratu N juga sudah langsung kami tahan di Denpom Sorong. Pelaku terancam 9 tahun penjara," tuturnya.
Pratu N disebut bertugas di Kodim Raja Ampat, dan sedang mengurus surat di Sorong. Karena tidak memiliki tempat tinggal di Sorong, Pratu N menginap di salah seorang rumah seniornya.
"Jadi Pratu N ini datang ke Sorong mau mengurus surat-surat, nah pelaku ini dibawa oleh seniornya berpangkat Sersan. Itu adalah seniornya Pratu N sendiri karena kasihan tidak ada tempat tinggal di sini," ujarnya.
"Malah bertindak seperti itu, korban itu keponakan dari seniornya pelaku. Saat itu Pratu N dalam keadaan mabuk," tambahnya.
Rivan menjelaskan Pratu N kemudian masuk ke kamar korban lalu melakukan tindakan pencabulan. Korban yang merasa kesakitan, berlari dan mengadu ke bapaknya.
"Waktu itu kejadiannya, pelaku masuk dan melakukan tindakan pencabulan. Anak kemudian keluar dan berlari sambil menangis ketemu bapaknya kemudian ketemu bapaknya dan bahwa om (pelaku) itu memegang kemaluannya," terangnya.
(afb/afb)