Oknum TNI Cabuli Anak Usia 8 Tahun di Raja Ampat Ditangkap

Oknum TNI Cabuli Anak Usia 8 Tahun di Raja Ampat Ditangkap

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 17 Apr 2024 14:30 WIB
Ilustrasi anak jadi korban kekerasan
Foto: Thinkstock
Raja Ampat -

Oknum anggota TNI di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Pratu N (30) mencabuli anak berusia 8 tahun. Pratu N langsung ditahan Denpom XVIII Sorong akibat perbuatannya.

"Iya, orangnya (anggota) sudah ditahan di Denpom XVIII Sorong," kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XVIII Sorong Mayor Cpm Rivan Iskandar kepada detikcom, Rabu (17/4/2024).

Rivan mengungkapkan Pratu N langsung diamankan di rumah korban di Kota Sorong, setelah mencabuli korban pada awal April 2024. Pratu N terancam penjara 9 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya sekitar awal bulan April atau sudah 15 hari ini. Pratu N juga sudah langsung kami tahan di Denpom Sorong. Pelaku terancam 9 tahun penjara," ungkapnya.

Dia menyebut Pratu N bertugas di Kodim Raja Ampat, dan sedang mengurus surat di Sorong. Karena tidak ada tempat tinggal di Sorong, Pratu N menginap di salah seorang rumah seniornya.

ADVERTISEMENT

"Jadi Pratu N ini datang ke Sorong mau mengurus surat-surat, nah pelaku ini dibawa oleh seniornya berpangkat Sersan. Itu adalah seniornya Pratu N sendiri karena kasihan tidak ada tempat tinggal di sini," ujarnya.

"Malah bertindak seperti itu, korban itu keponakan dari seniornya pelaku. Saat itu Pratu N dalam keadaan mabuk," tambahnya.

Rivan menyebut Pratu N kemudian masuk ke kamar korban lalu melakukan tindakan pencabulan. Korban yang merasa kesakitan, berlari dan mengadu ke bapaknya.

"Waktu itu kejadiannya, pelaku masuk dan melakukan tindakan pencabulan. Anak kemudian keluar dan berlari sambil menangis ketemu bapaknya kemudian ketemu bapaknya dan bahwa om (pelaku) itu memegang kemaluannya," terangnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads