Seorang pria bernama Dedi Akbar (38) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tega menganiaya anak tirinya berinisial NZA (3) hingga tewas. Perbuatan keji itu dilakukan oleh pelaku lantaran jengkel korban buang air besar (BAB) sembarangan.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Kamis (4/4/2024) lalu. Saat itu, ibu korban yang berjualan di pasar menitipkan anaknya ke pelaku.
Saat dititipkan tersebut, korban lalu mengalami diare dan BAB sembarangan di rumah. Melihat hal itu, pelaku pun kesal dan menganiaya korban hingga tewas.
"Kejadian saat itu sekira pukul 17.00 WIB, karena korban mengalami sakit karena diare. Dia beberapa kali BAB dan pelaku membersihkannya. Namun akhirnya pelaku ini jengkel karena korban terus BAB sembarangan dan bau. Sehingga korban memukul pelaku di bagian perut dan hulu hati," kata Andreanaldo saat jumpa pers di Mapolres Pariaman, Senin (8/4).
Usai memukul beberapa kali, pelaku semakin kesal terhadap korban karena terus menangis karena kesakitan. Pelaku semakin jengkel dan kembali memukul korban sampai tak sadarkan diri.
"Usai memukul korban beberapa kali, pelaku semakin kesal karena korban menjerit kesakitan. Karena melihat itu semakin emosi lah pelaku, terus memukul kepala dan bagian tubuh korban. Sehingga korban jatuh lalu pingsan,"jelasnya.
Usai melihat korban pingsan, pelaku panik dan berusaha mengobati korban agar kembali bangun tetapi korban tetap tak sadarkan diri. Kemudian, ibu korban pulang ke rumah dan dia melihat jika anaknya sudah tak sadarkan diri.
Korban pun lalu dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Pariaman oleh ibunya. Nahasnya, setiba di rumah sakit korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Usai korban pingsan. Pelaku lalu panik dan berupaya membuat korban bangun dengan cara mengoleskan minyak kayu putih serta bawang putih. Namun korban tidak bangun. Lalu saat itu ibu korban juga pulang dari pasar, dan kaget mendapati anaknya sudah tidak berbicara dan pucat. Lalu pelaku dan ibu korban membawa korban ke RS," jelasnya.
"Sampai ke RS, ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Karena pelaku panik lalu pelaku kabur meninggalkan RS," sambungnya.
Mendapatkan anaknya tewas di tangan suami, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pariaman. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku pun diringkus di Kota Padang Panjang.
"Kami usai mendapatkan laporan ibu korban, langsung bergerak mengejar pelaku. Namun saat itu pelaku tidak menggunakan gadgetnya sehingga susah mendeteksinya. Namun tadi pagi pelaku berhasil kami bekuk di rumah pamannya yang berada di Padang Panjang," bebernya.
Akibat ulahnya pelaku telah ditahan dan dijerat denganPasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C dan Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(dhm/dhm)