Anaknya Dianiaya gegara Dituduh Mencuri, IRT di Deli Serdang Polisikan Tetangga

Anaknya Dianiaya gegara Dituduh Mencuri, IRT di Deli Serdang Polisikan Tetangga

Goklas Wisely - detikSumut
Minggu, 07 Apr 2024 10:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Medan -

Seorang pria bernama Iswaldi dianiaya tetangganya karena diduga mencuri mesin pompa air di Jalan Teruno Joyo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Tak terima atas penganiayaan itu, ibu kandungnya membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Mulyati selaku kakak kandung korban mengatakan kejadian itu berlangsung pada Sabtu (23/3/2024). Ia menceritakan mulanya mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa Iswaldi dipukuli. Lalu, ia pun mendatangi lokasi kejadian.

"Ceritanya, sekitar pukul 18.00 WIB adik saya sedang tidur di rumah. Lalu, ada tetangga datang tiba-tiba mengeroyoknya," kata Mulyati kepada detikSumut, Minggu (7/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lukanya di bagian lutut , bahu, dada, dan kepala. Adik saya ini katanya dibawa dari rumah juga kepalanya ditutupi karung sampai ke kantor polisi," sambungnya.

Dia menyampaikan kondisi rumah yang dihuni Iswandi kala itu berantakan. Darah berceceran di lantai dan ada batu yang diduga dipakai pelaku untuk memukul Iswaldi. Sepengetahuannya, Iswaldi dipukuli karena dituduh mencuri mesin air.

ADVERTISEMENT

"Kata sepupu di situ, adik saya dituduh mengambil mesin air. Memang saya tidak tahu apakah benar atau tidaknya. Tapi memang saat ini dia ditahan di Polrestabes tapi sebelumnya di Polsek Percut Sei Tuan," ujarnya.

"Tapi maksud saya, kalau dia bersalah, kan ada hukum. Kenapa dia dihakimi begitu. Itu yang kami sesalkan," tambahnya.

Leo Siallagan selaku kuasa hukum pun menambahkan bahwa yang membuat laporan ke polisi ialah ibu kandung Iswaldi, bernama Saminem. Untuk terlapor ialah tetangga korban berinisial F serta dua orang lainnya.

"Korban ini sudah mengaku tidak ada mencuri pompa air. Bahkan setahu kami, ia ditahan saat ini atas perkara lain. Pihak keluarga sebetulnya terima kalau Iswaldi bisa dibuktikan mencuri mesin air. Tapi jangan dianiaya. Ya ikuti ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Oleh karena itu lah keluarga membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor: STTLP/B/1020/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada Jumat (5/4/2024).




(mjy/mjy)


Hide Ads