Direktorat Narkoba Polda Riau menggerebek rumah di kawasan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, Riau. Kawasan yang dikenal sebagai tempat peredaran narkoba itu digerebek karena banyak laporan masuk dan polisi disebut-sebut jadi deking bandar.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan operasi itu dilakukan, Selasa (26/3/2024). Tim Subdit II Dipimpin Kompol Ryan Fajri menyelidiki dugaan peredaran narkoba yang membuat resah.
"Dari hasil penyelidikan didapat informasi ada seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar di dalam sebuah rumah kontrakan. Rumah ini berada dalam Gang Abadi," tegas Manang di Polda Riau, Rabu (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya sekitar pukul 21.45 WIB Subdit II bergerak ke rumah diduga target. Setiba di lokasi polisi langsung mengamankan tersangka bernama Syahril alias Aril tanpa perlawanan.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu. Termasuk uang tunai Rp 7 juta lebih yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
"Barang bukti ada narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstasi berbagai merk. Ada juga uang tunai diduga hasil penjualan narkotika dari dalam mesin cuci yang terletak di dapur rumah kontrakan tersangka," katanya.
Hasil pemeriksaan juga terungkap jika Aril mendapatkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seorang laki-laki berinisial AN. AN biasa mengantarkan barang haram ke rumah kontrakan untuk diedarkan. Kini AN diburu polisi.
Terakhir, Manang mengaku banyak laporan soal maraknya peredaran di Pengeran Hidayat. Bahkan, ada yang menyebut polisi tidak berani memberantas dan jadi beking bisnis haram tersebut.
"Panas telinga kita, banyak masyarakat yang nyebut-nyebut Panger (Pangeran Hidayat) terus. Sampai ada yang ngomong polisi tidak berani masuk Panger dan jadi beking bandar-bandar di Panger," katanya.
Berikut barang bukti yang disita polisi:
- 1 buah tas ransel biru dongker
- 1 bungkus plastik asoy ukuran besar warna hitam berisi 7 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan total berat kotor sekitar 37 gram.
- 1 buah dompet kecil warna biru berisikan 58 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan total berat kotor sekitar 11 gram.
- 1 buah kotak warna orange berisi 7 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis pil ekstasi logo 'Diamond 69' warna hijau dengan jumlah 68 butir.
- 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis pil ekstasi logo 'Tengkorak PP' warna hijau dengan jumlah total 10 butir.
- 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis pil ekstasi logo 'Rolex' warna biru dengan jumlah total 2 butir.
- 1 buah tas ransel kecil warna coklat yang di dalamnya terdapat uang tunai hasil jual narkotika total Rp 7.270.000.
(ras/nkm)