Berkas perkara tiga dari empat tersangka kasus bullying terhadap dua remaja putri di Batam, Kepulauan Riau, dilimpahkan polisi ke jaksa. Kejari Batam pun segera menyusun dakwaan terhadap seluruh terdakwa.
"Berkas perkara kasus 3 pelaku bullying tersebut telah dilimpahkan pagi tadi ke Kejari Batam," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, Senin (18/3/2024).
Pelimpahan berkas perkara kasus bullying itu dilakukan setelah penyidik Polsek Lubuk Baja melengkapi pemeriksaan saksi, korban, mengumpulkan alat bukti, dan menetapkan 4 orang tersangka yakni NU (18), RR (14), MA (15) dan AK (14). Yudi menyebut satu pelaku inisial NU (18) belum dilimpahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelaku berinisial NU masih dalam tahap melengkapi berkas. Nanti jika berkas lengkap akan kita limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, membenarkan pelimpahan berkas perkara tiga pelaku bullying. Ia menyebut ketiga pelaku yang dilimpahkan tersebut masih di bawah umur.
"Tadi sudah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus bullying oleh Polsek Lubuk Baja. Ada tiga pelaku di bawah umur yang dilimpahkan," ujarnya.
Andreas menyebut saat ini Jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya akan menyiapkan dakwaan untuk ketiga pelaku tersebut. Usai dakwaan lengkap berkasnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk disidangkan.
"Persiapan untuk dilimpahkan sidang ke PN Batam. Jika telah rampung maka langsung dilimpahkan," ujarnya.
Sebelumnya, Empat pelaku bully terhadap remaja wanita di Batam, Kepulauan Riau, telah ditangkap. Setelah diperiksa, polisi menjadikan keempat pelaku sebagai tersangka.
"Keempat orang pelaku telah ditetapkan tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (2/3).
Keempat pelaku yang telah menjadi tersangka yakni NU (18), RR (14), MA (15) dan AK (14). Dari empat pelaku itu, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Jadi dari 4 pelaku yang ditetapkan tersangka tiga di antaranya masih di bawah umur. Sehingga pada konferensi pers kali ini hanya satu pelaku yang dihadirkan yakni inisial NU," ujarnya
Nugroho menyebut kejadian pengeroyokan atau bullying yang viral di media sosial itu terjadi pada Rabu (28/2). Lokasinya berada di ruko belakang kawasan Lucky Plaza, Batam.
"Ada dua orang korban seperti pada dua video viral. Korban pertama ini SR berusia 17 tahun 5 bulan dan korban lain yakni EF berusia 14 tahun," ujarnya.
Nugroho juga menyebut keempat pelaku dan kedua korban diketahui saling kenal. Untuk waktu kejadian dua video bullying yang viral itu terjadi pada waktu yang sama.
"Jadi keterangan para pelaku dan korban mereka saling mengenal. Nah untuk kejadian pengeroyokan di dua video itu terjadi pada hari yang sama," ujarnya.
Nugroho merinci untuk korban SR motif para pelaku melakukan bullying itu bermacam-macam. Mulai saling sindir di status WhatsApp hingga mengganggu salah satu pacar korban.
"Motif penganiayaan dan pengeroyokan ini mulai dari sakit hati, korban dituduh mencuri barang salah satu pelaku dan aksi saling ejek dan saling sindir di status WhatsApp," ujarnya.
"Untuk Korban EF, pelaku NU dan MA mengaku tidak melakukan pemukulan. Sedangkan untuk pelaku RR ini kesal karena korban tidak bisa mengembalikan barang yang dicuri. Sedangkan untuk pelaku AK merasa korban selalu menantangnya," tambahnya.
(astj/astj)