Motif Bully Remaja Wanita Viral di Batam: Saling Ejek-Pacar Pelaku Diganggu

Kepulauan Riau

Motif Bully Remaja Wanita Viral di Batam: Saling Ejek-Pacar Pelaku Diganggu

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 02 Mar 2024 20:00 WIB
Polisi saat paparan kasus bullying di Batam. (Alamudin Hamapu/detikcom)
Foto: Polisi saat paparan kasus bullying di Batam. (Alamudin Hamapu/detikcom)
Batam -

Polisi mengungkap motif bullying yang dilakukan NU (18), RR (14), MA (15) dan AK (14) terhadap SR (17) dan EF (14) dua remaja di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Peristiwa ini berawal dari saling ejek hingga korban yang disebut mengganggu pacar salah satu pelaku.

"Motif penganiayaan dan pengeroyokan ini mulai dari sakit hati, korban dituduh mencuri barang salah satu pelaku dan aksi saling ejek dan saling sindir di status WhatsApp," ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu, (2/3/2024).

Nugroho merinci untuk korban SR motif para pelaku melakukan bullying itu bermacam-macam. Mulai saling sindir di status WhatsApp hingga mengganggu salah satu pacar korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku NU (18) ini mengaku alasannya karena korban SR menjelek-jelekan dirinya di status WhatsApp, pelaku RR (14) karena korban mengganggu pacarnya, pelaku. Pelaku MA (15) motifnya ikut-ikutan karena mendengar pacarnya salah satu pelaku diganggu oleh SR dan AK (14) karena korban sering menantangnya," ujarnya.

Untuk korban EF, Nugroho menyebut alasan utama keempat pelaku melakukan pengeroyokan karena korban dituduh mencuri barang salah satu pelaku dan tak mau mengembalikannya.

ADVERTISEMENT

"Untuk korban EF, pelaku NU dan MA mangaku tidak melakukan pemukulan. Sedangkan untuk pelaku RR ini kesal karena korban tidak bisa mengembalikan barang yang dicuri. Sedangkan untuk pelaku AK merasa korban selalu menantangnya," ujarnya.

Disinggung terkait motif bullying itu karena salah satu pelaku akan menjual korban ke lelaki hidung belang, Nugroho menyebut informasi itu masih didalami pihaknya.

"Untuk dugaan itu masih kita dalami juga, saya belum bilang itu benar atau tidak," tegasnya.

Kini keempat pelaku bullying terhadap dua remaja itu telah resmi ditahan oleh kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk satu pelaku nantinya akan ditangani dengan penerapan pidana umum, sedangkan 3 lainnya yang masih di bawah umur ditangani dengan penerapan peradilan anak.

"Untuk pelaku berinisial NU umur 18 tahun 10 bulan ini kita gunakan pidana umum dengan ancam pidana penjara maksimal selama 7 tahun. Untuk pelaku RR, MA dan AK ancaman UU perlindungan anak pasal 7 diversi dengan ancaman pidananya kurungan penjara 3,6 tahun," katanya.

Kondisi Terkini Korban. Baca Halaman Berikutnya...

Nugroho mengungkapkan baik pelaku dan korban diketahui sudah tidak bersekolah lagi . Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan penyidik.

"Jadi pelaku ini sudah putus sekolah atau tidak bersekolah lagi," ujarnya.

Nugroho menyebut saat ini kondisi kedua korban dalam tahap pemulihan dan sudah membaik. Kedua korban saat ini berada di rumahnya masing-masing.

"Korban sudah dirawat di rumahnya masing-masing oleh orang tuanya. Kita doakan kedua korban ini cepat pulih seperti sediakala," ujarnya.

Kepala UPTD PPA Batam, Dedy Suryadi, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan korban di bawah umur. Pendampingan itu akan dilakukan baik secara fisik hingga psikisnya.

"Saat ini pendampingan masih berlangsung di kepolisian nanti sampai masuk ke kita UPTD PPA kita berikan perlindungan ini tidak hanya fisiknya tetapi psikisnya," kata Dedy.

Dedy menyebut pendampingan dan perlindungan yang diberikan kepada korban yang masih di bawah umur ini bertujuan untuk menguatkan korban. Ia menyebut pendampingan juga dilakukan untuk memberikan rasa aman ke korban.

"Pendampingan ini bagaimana dia bisa menghadapi ke depannya, merasa khawatir kemudian juga untuk hak-haknya seperti bersekolah, kita akan menggali kenapa putus sekolah dan lainnya," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads