Penangkapan seorang pria diduga pengedar narkoba sebuah rumah di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara oleh polisi pada diwarnai aksi drama. Pengedar berinisial MHD (35) ditemukan lemas dan banjir usai sembunyi di loteng rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan Kamis (7/3/2024). Pelaku bersembunyi di atas loteng rumahnya. Dia ditangkap setelah polisi berhasil mengembangkan kasus peredaran narkotika sebelumnya dari salah seorang pelaku yang lebih dulu diamankan.
"Jadi setelah kita ketahui identitas dan ciri-ciri pelaku ini berdasarkan pengembangan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap target di rumahnya. Mulanya ada satu laki-laki keluar dari rumah MHD berinisial GD," kata Ferry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan GD yang baru beranjak keluar dari rumah MHD itu didapat barang bukti 5 gram narkoba jenis sabu. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengepung rumah MHD.
"Karena mungkin dia tau ada keberadaan petugas mau masuk ke rumahnya di situlah pelaku MHD ini ambil kesempatan untuk sembunyi di atas loteng rumahnya," kata Ferry.
Polisi yang mulanya tidak menemukan MHD di dalam rumah tersebut kemudian berinisiatif memeriksa ruangan loteng tempat penyimpanan beberapa barang yang tak terpakai di rumah pelaku.
Benar saja saat Polisi naik dan menggeledah di tempat itu, MHD ditemukan lemas dan sudah mandi keringat karena sudah cukup lama bersembunyi di atas loteng yang posisinya dekat dengan seng rumah dengan suhu yang panas.
"Kondisinya sudah agak lemas, banjir keringat karena sembunyi di atas loteng, di situ langsung kita amankan. Jadi ada dua orang, GD dan MHD," kata Ferry, Jumat (8/3/2024)
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka ini berupa sabu seberat 5,18 gram yang sudah diberikan MHD kepada GD untuk diedarkan. Keduanya kini digelandang ke Polres Batu Bara dan terancam dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nkm/nkm)