Cabuli Anak di Bawah Umur, Satpam Perumahan di Batam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Satpam Perumahan di Batam Ditangkap Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 07 Mar 2024 15:29 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Andhika Akbarayansyah).
Batam -

Seorang oknum satpam di salah satu perumahan di Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), inisial NF (44), ditangkap polisi karena mencabuli bocah berusia sembilan tahun. Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku karena tertarik dengan korban.

"Unit reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan NF pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di tempat bekerja. Pelaku berprofesi sebagai satpam," kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, Kamis (7/3/2024).

Syarifuddin mengatakan kasus pencabulan itu terungkap bermula usai korban bercerita ke orang tuanya. Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Sabtu (2/3) korban menceritakan perbuatan pelaku NF, satpam perumahan tempat tinggal mereka. Korban mengaku pelaku telah mencabulinya," ujarnya.

Mendengar cerita dari korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke ketua RT perumahannya. Kemudian, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk divisum.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan rumah sakit diketahui bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatannya tersebut pada korban," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami rasa sakit pada alat vitalnya dan trauma. Orang tua langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sei Beduk.

"Atas perbuatan pelaku korban mengalami sakit pada kemaluannya dan trauma. Dan pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Kemudian, petugas menangkap pelaku. Saat diperiksa penyidik, pelaku NF mengakui perbuatannya. Dia melakukan itu karena tertarik dengan korban yang sering dilihatnya.

"Saat diamankan pelaku NF mengakui perbuatannya terhadap korban. Alasan pelaku karena tertarik dengan korban karena sering melihat," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku NF dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.




(dhm/dhm)


Hide Ads