Cecep Siahaan, anggota IPK yang ditangkap kasus penyerangan dua sopir truk di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang, membantah telah melakukan hal itu. Sebab, dia merasa tidak terlibat dalam penyerangan tersebut.
"Rekayasa semua. Kami juga korban dan sudah buat laporan ke Polda," kata Cecep saat digiring penyidik ke sel tahanan Satreskrim Polrestabes Medan usai mengikuti konferensi pers, Selasa (5/3/2024).
"Kami bentrok dengan PKN. Kami tidak ada merusak truk. Bentrok karena diganggunya ketua kami. Dibakarnya Kantor PAC (Pancur Batu). Itu ada laporannya. Saya Cecep Siahaan. Saya melapor juga ke Polda," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Ketua dan Sekretaris PAC IPK Pancur Batu ditangkap polisi akibat terlibat penyerangan dua sopir truk di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang. Keduanya ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun mengatakan Ketua PAC IPK Pancur Batu itu berinisial DS, sedangkan Sekjennya berinisial ASG. Untuk tiga pelaku lainnya, inisial EG, BST, dan MS.
"Kronologinya, pada Jumat (1/3/2024) sopir truk PT Key Key bernama Ivan Sanzes melintas di lokasi. Truk ini bermuatan tanah timbun," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa (5/3).
Kemudian, ada sejumlah orang yang datang memberhentikan truk dengan membawa senjata tajam dan senapan. Para pelaku merusak truk tersebut.
"Ada pelaku yang menembak pakai senapan angin sehingga kaca truk pecah dan korban alami luka tembak di pelipis kiri. Lalu, para pelaku melarikan diri," sebutnya.
Selanjutnya, truk milik PT Key Key kembali melintas melalui lokasi kejadian dengan sopir berbeda, yakni Simon Tarigan. Kemudian, para pelaku yang serupa turut melakukan penyerangan sehingga korban alami luka di bagian kepala akibat dilempar batu.
Berangkat dari situ lah, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dan petugas langsung melakukan penangkapan pada pagi tadi, sekira pukul 06.30 WIB, di warung Posko IPK.
"Dari situ lah, 5 pelaku ditangkap. DS berperan sebagai mengumpulkan anggota dan mempersiapkan senjata untuk menyerang. ASG perannya membawa samurai dan ancam sopir," ujarnya.
Kini, para pelaku pun ditahan di Polrestabes Medan. Mereka disangkakan pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(afb/afb)