Polisi mengungkap motif bullying yang dilakukan NU (18), RR (14), MA (15) dan AK (14) terhadap SR (17) dan EF (14) dua remaja di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Peristiwa ini berawal dari saling ejek hingga korban yang disebut mengganggu pacar salah satu pelaku.
"Motif penganiayaan dan pengeroyokan ini mulai dari sakit hati, korban dituduh mencuri barang salah satu pelaku dan aksi saling ejek dan saling sindir di status WhatsApp," ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu, (2/3/2024).
Nugroho merinci untuk korban SR motif para pelaku melakukan bullying itu bermacam-macam. Mulai saling sindir di status WhatsApp hingga mengganggu salah satu pacar korban.
"Pelaku NU (18) ini mengaku alasannya karena korban SR menjelek-jelekan dirinya di status WhatsApp, pelaku RR (14) karena korban mengganggu pacarnya, pelaku. Pelaku MA (15) motifnya ikut-ikutan karena mendengar pacarnya salah satu pelaku diganggu oleh SR dan AK (14) karena korban sering menantangnya," ujarnya.
Untuk korban EF, Nugroho menyebut alasan utama keempat pelaku melakukan pengeroyokan karena korban dituduh mencuri barang salah satu pelaku dan tak mau mengembalikannya.
"Untuk korban EF, pelaku NU dan MA mangaku tidak melakukan pemukulan. Sedangkan untuk pelaku RR ini kesal karena korban tidak bisa mengembalikan barang yang dicuri. Sedangkan untuk pelaku AK merasa korban selalu menantangnya," ujarnya.
Disinggung terkait motif bullying itu karena salah satu pelaku akan menjual korban ke lelaki hidung belang, Nugroho menyebut informasi itu masih didalami pihaknya.
"Untuk dugaan itu masih kita dalami juga, saya belum bilang itu benar atau tidak," tegasnya.
Kini keempat pelaku bullying terhadap dua remaja itu telah resmi ditahan oleh kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk satu pelaku nantinya akan ditangani dengan penerapan pidana umum, sedangkan 3 lainnya yang masih di bawah umur ditangani dengan penerapan peradilan anak.
"Untuk pelaku berinisial NU umur 18 tahun 10 bulan ini kita gunakan pidana umum dengan ancam pidana penjara maksimal selama 7 tahun. Untuk pelaku RR, MA dan AK ancaman UU perlindungan anak pasal 7 diversi dengan ancaman pidananya kurungan penjara 3,6 tahun," katanya.
Kondisi Terkini Korban. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup Bui"
(astj/astj)