7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 29 Feb 2024 23:40 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dilansir detikNews, penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.

Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2) kemarin.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat dikonfirmasi, dikutip dari detikNews, Kamis (29/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandhani menyebut, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih. Padahal daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya sudah ditetapkan.

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Djuhandhani menuturkan, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut dan menyelesaikan berkas perkara tersebut.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima penerusan laporan dari Bawaslu pada Jumat (23/2) pekan kemarin.

"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani Rahardjo dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Selasa (27/2).




(mjy/mjy)


Hide Ads