Alasan Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Bagi-bagi Uang Calon DPD-DPRD di Batam

Round Up

Alasan Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Bagi-bagi Uang Calon DPD-DPRD di Batam

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 29 Feb 2024 09:00 WIB
Foto: Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra. (Alamudin Hamapu).
Foto: Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) putuskan menghentikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oknum calon DPD RI dan oknum Caleg DPRD Batam. Penghentian kasus itu sesuai hasil rapat yang digelar bersama Gakkumdu Kepri.

Adapun oknum yang diduga bagi-bagi uang adalah calon DPD RI Ria Saptarika dan anaknya yang merupakan caleg DPRD Batam A Zhafir Ria Saptarika. Dugaan pelanggaran pemilu itu disebut terjadi di Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepri.

"Disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/10/11/2024, belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan," kata Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra melalui keterangan tertulisnya Rabu (28/2/2024).

Zulhadril pun menerangkan mulanya pada 22 Januari 2024, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu di Belakang Padang, Batam. Calon Anggota DPD RI Dapil Kepri atas nama Ria Saptarika dan Calon Anggota DPRD Kota Batam Dapil Batam 6 (Sekupang - Belakang Padang) atas nama A Zhafir Ria Saptarika, disebut diduga melakukan pelanggaran berupa pembagian uang kepada masyarakat.

Kemudian Bawaslu melakukan penelusuran terhadap temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu itu. Bahkan selanjutnya temuan itu diregistrasi pada Selasa (6/2).

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kami melakukan rapat pleno dengan hasil menetapkan informasi tersebut sebagai informasi awal dugaan pelanggaran pemilu. Serta melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilu guna mengetahui dugaan pelanggaran dan memastikan keterpenuhan unsur pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut," ujarnya.

Setelah itu digelar rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu Kepri untuk kemudian dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti.

"Pada hari Rabu (7/2) dilakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri yang. Dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri ditetapkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti," ujarnya.

Zulhadril menyebut klarifikasi dan kajian serta pengumpulan bukti-bukti dilakukan pada tanggal 12-23 Februari 2024. Hingga akhirnya pada Rabu (27/2) dilakukan rapat atas temuan tersebut.

"Hasilnya belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dihentikan," ujarnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads