Tak Terima Ditatap Sinis, Petugas Linmas Bacok Ketua KPPS

Regional

Tak Terima Ditatap Sinis, Petugas Linmas Bacok Ketua KPPS

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Minggu, 18 Feb 2024 09:30 WIB
Palembang -

Seorang petugas Linmas bernama Rio Verlanda (34) nekad membacok Ketua KPPS di TPS 27 di Ilir Barat II, Palembang, Osa (30) gegara tak terima dipandang sinis oleh korban saat hari pencoblosan. Akibat perbuatannya, Rio pun ditangkap dan jadi tersangka.

Warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Lebak Malang, Kelurahan 30 Ilir tersebut mengaku tersinggung dengan sikap korban saat bertugas, Rabu (14/2/2024). Menurutnya korban bersikap sinis padanya saat ditegur. Hal itu langsung membuatnya gelap mata dan membcaok korban di TPS tempat keduanya bertugas.

"Muka (pandangan) dia itu pas bertugas kemarin sinis terus ke saya pas ditegur, jadi saya merasa tersinggung," ungkapnya di Mapolrestabes Palembang, dilansir detikSumbagsel, Minggu (17/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai membacok korban, Rio langsung kabur. Polisi pun langsung memburu pelaku, namun ia sempat kabur dari rumahnya hingga akhirnya ditangkap di salah satu rumah kerabat pelaku di kawasan jalan Bank Raya, Jumat (16/2/2024) pukul 16.00 WIB.

"Kemarin saya sempat sembunyi di rumah paman, tapi kemudian dijemput oleh polisi," ungkap Rio.

ADVERTISEMENT

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebutkan, pelaku membacok korban karena tersinggung dengan sikap korban saat keduanya bertugas di TPS saat pemilu. Tak cuma karena sikap sinisnya, tapi juga sikap korban ke istri pelaku saat pencoblosan.

"Jadi pelaku Rio ini tersinggung kepada korban (Osa) lantaran saat bertugas, korban tidak mau memprioritaskan istri pelaku yang sedang hamil saat ingin mencoblos. Kemudian saat waktu magrib, korban tidak mengindahkan izin pelaku yang ingin istirahat sebentar," jelasnya.

Rio pun langsung mengambil parang di rumahnya dan langsung menyerang Osa di TPS 27 sebanyak satu kali di bagian kepala sebelah kiri korban lalu melarikan diri.

Atas aksinya, Rio dikenakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tindak pidana penganiayaan berat.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.

(nkm/nkm)


Hide Ads