WN Bangladesh Ditangkap di Batam gegara Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Kepulauan Riau

WN Bangladesh Ditangkap di Batam gegara Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 06 Feb 2024 18:15 WIB
Pria berinisial NIS, WN Bangladesh saat dipaparkan Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kasus penyebaran video dan foto syur. (dok Polda Kepri)
Foto: Pria berinisial NIS, WN Bangladesh saat dipaparkan Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kasus penyebaran video dan foto syur. (dok Polda Kepri)
Batam -

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial NIS di Batam. Pelaku diamankan karena menyebar foto dan video syur mantan pacarnya lantaran sakit hati diputuskan hubungan asmaranya.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih. Keduanya diketahui berkenalan dan menjalin hubungan saat bersekolah di Malaysia.

"Antara korban dan tersangka memiliki hubungan pacaran. Waktu mereka sama-sama sekolah di Malaysia," kata Kombes Putu, Selasa (6/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menamatkan sekolah, korban yang merupakan warga Indonesia kembali ke negaranya. Keduanya diketahui masih menjalin hubungan jarak jauh.

"Kemudian tamat mereka berpisah dan pacaran jarak jauh atau LDR. Kemudian hubungan keduanya kurang harmonis antar pelaku dan korban. Korban saat itu meminta berpisah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku NIS tak terima diputuskan hubungan oleh korban dan meminta melanjutkan hubungan. Karena korban terus menolak, pelaku kemudian menyebar foto dan video syur bersama korban.

"Pelaku yang tak terima kemudian foto dan video saat pacaran berbau pornografi yang disebarkan melalui WhatsApp oleh pelaku. Pelaku mengirimkan itu ke teman korban, ke keluarga hingga orang tua korban," ujarnya.

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. Korban kemudian meminta pelaku yang berada di Malaysia untuk ke Batam untuk membicarakan hubungan keduanya.

"Keduanya memiliki hubungan yang cukup dekat, sampai sempat berencana untuk menikah. Jadi korban meminta pelaku ke Batam dan kita amankan pelaku saat dia berada di Batam," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti handphone, flashdisk berisi hasil perbuatan pelaku. Pelaku saat ini ditahan di Polda Kepri.

"Atas perbuatannya pelaku NIS WNA Bangladesh dijerat dengan Pasal UU ITE. Pelaku diancam pidana 6 tahun penjara," ujarnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads