Kepulauan Riau

Caleg DPRD Kota Batam Divonis Bersalah Kampanye di Masjid, Ini Hukumannya

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 30 Jan 2024 23:20 WIB
Foto: Sidang Caleg DPRD Batam Misri Hadi yang Kampanye di masjid digelar di PN Batam.(Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Kasus Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam daerah pemilihan (Dapil) 6, Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang yang berkampanye di masjid telah berproses hingga di pengadilan. Hakim PN Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

"Menjatuhkan tindak pidana penjara kepada terdakwa selama 3 bulan dan denda sejumlah 20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus membacakan putusannya, Selasa (30/1/2024).

Hakim David juga menyebut Caleg DPRD Batam, Misri Hadi melakukan tindak pidana dan telah melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hakim David juga menyebut Misri Hadi tidak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Ia menyebut percobaan hukuman terhadap terdakwa itu dilakukan selama 6 bulan.

"Menyatakan pidana tersebut tidak dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang lain yang disebabkan oleh terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terakhir," ucapnya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Imanuel. JPU sebelumnya menuntut Misri Hadi dengan penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 24 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Richard Rando Sidabutar mengatakan terkait putusan tersebut akan menjadi pertimbangan dirinya dan kliennya. Ia menyebut ada jangka waktu 3 hari untuk menerima atau menolak.

"Kita mengambil opsi pikir-pikir, ini dimaknai menerima atau tidak putusan majelis hakim. Kami akan diskusi dengan klien kami, waktunya sangat singkat hanya 3 hari untuk kami memberikan jawaban," ujarnya.



Simak Video "Video: Kapal Ferry Tujuan Singapura Tabrak Kapal Tanker"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork