Kasus Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam daerah pemilihan (Dapil) 6, Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang yang berkampanye di masjid telah berproses hingga di pengadilan. Hakim PN Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
"Menjatuhkan tindak pidana penjara kepada terdakwa selama 3 bulan dan denda sejumlah 20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus membacakan putusannya, Selasa (30/1/2024).
Hakim David juga menyebut Caleg DPRD Batam, Misri Hadi melakukan tindak pidana dan telah melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hakim David juga menyebut Misri Hadi tidak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Ia menyebut percobaan hukuman terhadap terdakwa itu dilakukan selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan pidana tersebut tidak dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang lain yang disebabkan oleh terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terakhir," ucapnya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Imanuel. JPU sebelumnya menuntut Misri Hadi dengan penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 24 juta.
Kuasa hukum terdakwa, Richard Rando Sidabutar mengatakan terkait putusan tersebut akan menjadi pertimbangan dirinya dan kliennya. Ia menyebut ada jangka waktu 3 hari untuk menerima atau menolak.
"Kita mengambil opsi pikir-pikir, ini dimaknai menerima atau tidak putusan majelis hakim. Kami akan diskusi dengan klien kami, waktunya sangat singkat hanya 3 hari untuk kami memberikan jawaban," ujarnya.
(mjy/mjy)