Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap jadi tersangka dan ditahan di Polda Sumut usai di-OTT. Parlagutan ditangkap karena memeras caleg berinisial F dengan modus jual beli suara. Ini penampakannya pakai baju tahanan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut pelaku Parlagutan meminta uang Rp 50 juta dan menjanjikan 1.000 suara kepada korban. Artinya satu suara dibanderolnya Rp 50 ribu.
"Jadi, yang diminta itu satu kepala Rp 50 ribu. Nanti, dijanjikan 1.000 suara. (Total) Rp 50 juta," kata Hadi, Senin (29/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, caleg F mengaku tak punya uang sehingga tak bisa memberikan RP 50 juta melainkan hanya RP 26 juta. Uang itulah yang kemudian diamankan saat OTT.
"Karena si F kondisinya terbatas, tidak punya uang, makanya jadinya Rp 26 juta," sebutnya.
Parlagutan ditangkap pada Sabtu (27/1) kemudian ditetapkan tersangka pada Minggu (28/1).
"Sudah tersangka," ujarnya.
Hadi menambahkan Itwasda Polda Sumut turut serta dalam penangkapan terhadap Parlagutan Harahap.
"Pengungkapan ini melibatkan Itwasda Polda Sumut," pungkasnya.
(nkm/nkm)