Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Abdurrahman, kurir sabu 36 kilogram jaringan internasional. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Abdurrahman agar dijatuhi hukuman mati.
Pada amar putusannya hakim Abdul Hadi menyatakan bahwa Abdurrahman terbukti dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Abdurrahman di atas melakukan tindak pidana melawan hukum menerima narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer," ucap Abdul Hadi, Rabu (17/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," sambungnya.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak menemukan hal yang meringankan terhadap Abdurrahman. Hakim Abdul Hadi menyebutkan bahwasanya yang dilakukan oleh Abdurrahman merupakan kejahatan luar biasa. Selain itu, Abdul Hadi menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Abdurrahman termasuk dalam kategori jaringan tindak pidana internasional.
Untuk diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Abdurrahman agar dijatuhi hukuman mati. Pada tuntutannya, Jaksa Franciskawati Nainggolan dalam menyatakan Abdurrahman terbukti bersalah dalam peredaran narkoba dan menjadi perantara narkotika jenis sabu dan diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, dijelaskan perkara ini berawal dari Abdurrahman mendapatkan tawaran dari seseorang bernama Murtala (DPO) untuk mengantarkan narkotika seberat 36 kilogram ke Lhoksukon.
Diketahui, narkoba tersebut dikirim dari Thailand yang akan diberikan oleh orang suruhan Murtala kepada Abdurrahman . Namun, sebelum narkoba tersebut sempat diantarkan oleh kurir suruhan Murtala yang akan berjumpa dengan Abdurrahman, sabu tersebut lebih dulu diamankan petugas di perairan Aceh yang diletakkan seseorang.
Kemudian, ketika itu petugas menyamar sebagai orang suruhan Murtala untuk berjumpa dengan Abdurrahman untuk menyerahkan sabu tersebut. Saat sabu akan diserahkan, petugas langsung mengamankan Abdurrahman yang sudah menunggu menggunakan mobil.