Status Tersangka untuk Komisioner KPU Padangsidimpuan yang Peras Caleg

Round Up

Status Tersangka untuk Komisioner KPU Padangsidimpuan yang Peras Caleg

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 30 Jan 2024 07:30 WIB
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan memakai baju tahanan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan memakai baju tahanan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Padangsidimpuan - Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap yang ditangkap Polda Sumut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang caleg.

"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).

Parlagutan menjadi tersangka pada Minggu (28/1) atau satu hari setelah dia ditangkap pada Sabtu (27/1). Parlagutan kini sudah ditahan oleh Polda Sumut.

"Tanggal 28 itu ditetapkan tersangka. Ditahan di sini (Polda)," ujarnya.

Penangkapan kepada Parlagutan karena korban yang diperasnya melapor ke polisi. Ada uang Rp 26 juta yang turut diamankan saat penangkapan Parlagutan.

"Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta," tuturnya.

Kombes Hadi mengatakan, awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih akan memberikan 1.000 suara kepada korban. Satu suara dibandrol pelaku dengan harga Rp 50 ribu.

"Jadi, yang diminta itu satu kepala Rp 50 ribu. Nanti, dijanjikan 1.000 suara. (Total) Rp 50 juta," ucap Hadi.

Namun, uang Rp 50 juta yang diminta pelaku itu tidak bisa disanggupi oleh korban karena tidak mempunyai uang. Alhasil, uang yang disepakati hanya sekitar Rp 26 juta. Uang itulah yang diamankan saat OTT tersebut.

"Karena si F kondisinya terbatas, tidak punya uang, makanya jadinya Rp 26 juta," sebutnya.


(afb/afb)


Hide Ads