Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Dian Ika Yoes Refida, eks Bendahara Bawaslu Karo dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Dian Eka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati Karo tahun 2019 sebesar Rp 1,6 miliar lebih.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan putusan itu keluar pada Kamis 11 Januari 2024, dengan nomor putusan 42/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN.
Adapun hakim yang memperberat hukuman eks Bendahara Bawaslu Karo itu adalah hakim ketua Dr. Budi Santoso, S.H., M.H kemudian hakim Anggota satu dan dua Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H. Yusra, Sh., M.Hum. Pada putusan majelis hakim PT Medan bahwasanya mengubah putusan PN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn, tanggal 6 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan," tertulis di SIPP PN Medan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," sambungnya.
Selain itu hakim PT Medan juga memperberat uang pengganti dan menghukum Dian untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda akan disita.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.677.102.640,775, dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dian yang merupakan mantan bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karo, dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara. Hakim meyakini dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Bupati Karo tahun 2019 sebesar Rp 1,6 miliar lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Immanuel, Senin, (6/10/2023).
Hakim PN Medan juga menjatuhkan hukuman agar membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian hakim memutuskan untuk membebankan biaya pengganti sebesar Rp 217 juta.
(nkm/nkm)