Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Digeledah-Disegel KPK

Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Digeledah-Disegel KPK

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 17 Jan 2024 17:20 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Labuhanbatu -

Usai melakukan OTT terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga KPK beberapa waktu lalu, KPK kini menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Erik. Dalam penggeledahan itu, dokumen perbankan disita.

"Tim penyidik, (16/1) telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Ada beberapa lokasi yang dituju diantaranya rumah dinas jabatan Bupati, rumah kediaman pribadi tersangka EAR dan rumah pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Usai digeledah, rumah dinas dan rumah pribadi Erik pun disegel KPK agar tidak ada barang bukti yang dihilangkan.

"Turut pula dipasang segel KPK dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti," kata Ali.

Ali menyebut, dalam penggeledahan itu, dokumen perbankan di rumah pribadi Erik turut disita. Barang bukti lain juga turut disita untuk kelengkapan berkas perkara.

"Khusus di rumah kediaman pribadi tersangka EAR ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen perbankan. Penyitaan dan analisis dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ujarnya.

Sebelumnya Erik Adtrada Ritonga (EAR) juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Selain Erik, empat orang lain yang turut diamankan dalam OTT di Labuhanbatu tersebut juga menjadi tersangka, yakni anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), dan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaannya. Uang suap itu diberi kode 'Kirahan'.

"EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.




(nkm/nkm)


Hide Ads