Kaleidoskop 2023

Wanita Potong Penis Selingkuhan-Suami Robek Kemaluan Istri

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 23 Des 2023 09:00 WIB
Foto: thinkstock
Medan -

Sejumlah kasus mengerikan terjadi di Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2023. Misalnya, kasus seorang wanita yang memotong penis selingkuhannya hingga suami yang merobek kemaluan istrinya karena menolak berhubungan badan.

Kedua kasus ini cukup membuat heboh publik. Sebab, kasus mengerikan ini jarang terjadi. Berikut detikSumut rangkum perjalanan kedua kasus tersebut:

1. Wanita Potong Penis Selingkuhan

Seorang wanita bernama Adi Siska Telaumbanua (28) ditangkap polisi usai memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo (28). Peristiwa itu terjadi di Hotel Sambas Baru di Jalan Horas, Kota Sibolga.

Awalnya, keduanya berangkat dari Kota Padang Sidimpuan menuju Kota Sibolga pada 25 Februari 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya lalu menginap di hotel tersebut.

"Selanjutnya Otomasi Gulo dan Siska beristirahat di dalam kamar dan sekira pukul 18.00 WIB Otomasi Gulo alias Feri Gulo dan terdakwa makan bersama di dalam kamar tersebut," ujar jaksa dalam dakwaannya.

Setelah makan, Otomasi Gulo meletakkan sebuah pisau bermotif keris di atas meja kamar tersebut. Lalu, dia pergi menuju kamar mandi untuk membersihkan badannya.

AST (28) wanita yang memotong penis pacarnya. (Foto: Dok Polres Sibolga) Foto: Istimewa

Lalu, korban keluar dari kamar mandi dengan keadaan telanjang. Dia pun mengajak Siska untuk berhubungan badan.

Namun, Siska menolak ajakan korban. Saat itu, korban juga mengungkit soal pelaku yang sempat menolak permintaan korban untuk bekerja di sebuah kafe. Siska menolak karena khawatir akan diperlakukan tidak baik di kafe itu. Kemudian, korban mengancam akan menyebarkan video hubungan badan mereka jika Siska tidak menuruti permintaannya.

"Nurut kau sama ku, kalau nggak, ku sebarkan video seks kita," demikian ucapan Otomasi sebagaimana dalam dakwaan itu.

Setelah itu, Siska menanyakan apakah korban tidak malu menyebar video tersebut. Pasalnya, salah satu video hubungan badan mereka telah dikirim korban ke keluarga Siska. Saat itu, korban mengaku tidak menyesal. Menurutnya, hal itu adalah risiko karena Siska tidak patuh terhadapnya

Korban lalu mengambil pisau yang sebelumnya diletakkannya di atas meja. Pisau itu lalu diarahkannya ke arah Siska.

Siska pun berdiri dan berusaha merebut pisau tersebut dari tangan korban. Dia juga menendang kelamin korban dengan menggunakan kakinya.

Setelah itu, Siska mengambil pisau tersebut kemudian menyayat kelamin korban dengan pisau itu.

Saat itu, korban berusaha merebut pisau itu sambil meminta pelaku untuk memberikan pisau itu kepadanya. Siska sempat menolak memberikan pisau itu karena takut akan ditusuk korban.

Namun, pada akhirnya Siska memberikan pisau itu kepada korban. Pisau itu lalu dibawa Otomasi dan dibuangnya ke dalam lubang kamar mandi.

Setelah kejadian itu, keduanya hendak pergi berobat, tetapi korban mengalami lemas. Alhasil, korban meminta Siska untuk menyuruh pemilik hotel memanggil ambulans.

Tak lama, pemilik hotel datang menuju kamar untuk melihat kondisi korban yang telah terbaring di atas tempat tidur. Selain itu, lantai kamar tersebut juga sudah berlumuran darah.

Korban lalu dilarikan ke RS Metta Medika Sibolga. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kemaluannya.

Kasus itu pun bergulir ke persidangan. Jaksa menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan," demikian isi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip detikSumut, Senin (3/7).

Namun, saat sidang vonis, majelis hakim memutuskan untuk melepas Siska. Hakim beralasan perbuatan Siska terhadap Otomasi bukan masuk kategori pidana. Sidang vonis itu digelar di PN Sibolga pada Rabu (26/7).

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, Kamis (27/7).

Hakim kemudian meminta kepada jaksa untuk membebaskan Siska dari penjara. Selain itu hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan hak-hak Siska. Hakim beralasan, Siska melakukan perbuatan itu karena membela dirinya usai diancam dan diserang oleh korban Otomasi Gulo.

"Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dipidana karena memiliki alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana," kata Humas PN Sibolga Andre Napitupulu.

"Penghapusan pertanggungjawaban pidana itu, yakni terdakwa dalam melakukan perbuatannya termasuk dalam pembelaan, terpaksa melampaui batas (nordweer exces) karena keguncangan jiwa atau tekanan jiwa akibat ancaman serangan maupun serangan," sambungnya.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa saat kejadian, korban sempat mengancam akan menyebarkan video seks mereka. Selain itu, korban juga memaksa Siska untuk berhubungan badan.

"Serta adanya serangan terhadap fisik terdakwa yang dilakukan oleh korban dengan mengancam dan mengarahkan sebuah pisau gagang kayu bermotif keris ke arah dada terdakwa," jelasnya.

Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Siksa dilatarbelakangi karena adanya ancaman dan serangan dari korban. Alhasil, majelis hakim memutuskan untuk melepas Siska.

"Sehingga dengan adanya ancaman dan serangan tersebut, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pembelaan diri yang dilakukan secara lampau batas, maka terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum," pungkasnya.

Baca soal Suami Robek Kemaluan Istri di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Suami di Tasik Aniaya Istri gegara Cemburu Korban Kerap Main TikTok"


(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork