PT Medan Perberat Hukuman Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Jadi 15 Tahun

PT Medan Perberat Hukuman Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Jadi 15 Tahun

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 20 Des 2023 17:17 WIB
Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi mengenakan baju tahanan Polda Sumut
Foto: Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi mengenakan baju tahanan Polda Sumut (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi di kasus narkoba. Hukuman Mukmin Mulyadi diperberat dari 7 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelursan Perkara (SIPP) PN Medan, hakim PT Medan menyatakan bahwa Mukmin Mulyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 Oktober 2023 Nomor 880/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa," tertulis di laman SIPP PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 15 (lima belas) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan," sambungnya.

Putusan banding tersebut keluar pada Selasa 19 Desember 2023, dengan nomor putusan banding 1666/PID.SUS/2023/PT MDN. Adapun majelis hakim yang memperberat hukum anggota DPRD Tanjungbalai itu ialah sebagai hakim ketua Longser Sormin, kemudian hakim anggota satu dan dua, Sahman Girsang dan H. Heri Sutanto.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Mukmim Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 7 tahun," kata Humas PN Medan, Sonniady, saat dikonfirmasi detik sumut Kamis, (5/10/2023).

Selain vonis 7 tahun, Mukmin juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Denda tersebut akan digantikan kurungan penjara selama dua bulan apabila tidak dibayar.

"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," terangnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads