Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menilai Mukmin secara sah bersalah terlibat peredaran 2000 pil ekstasi.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diangkat menjadi anggota DPRD saat berstatus DPO. Sedangkan status DPO itu, didapat mukmin sejak 2020.
Bagaimana perjalanan kasus Mukmin? berikut detikSumut rangkut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukmin Dilantik jadi Anggota DPRD Tanjungbalai
Terungkapnya status Mukmin sebagai DPO ketika saat pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Tanjung Balai, Rabu (29/3/2023). Saat itu pelantikannya diwarnai aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
Massa memprotes pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mereka menyebut nama Mukmin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkoba sebanyak 2.000 butir pil ekstasi.
"Bagaimana mungkin kami dipimpin oleh wakil rakyat yang namanya disebut DPO di pengadilan dalam kasus narkoba terlibat peredaran ekstasi di pengadilan beberapa waktu lalu" kata salah seorang orator, Mahmuddin di gedung DPRD Tanjungbalai, Rabu (29/3/2023).
Namun saat itu, pengambilan sumpah dan janji jabatan terhadap Mukmin Mulyadi tetap dilaksanakan.
Ngaku Tak Tahu Namanya Masuk DPO
Saat dikonfirmasi detikSumut, Mukmin Mulyadi, mengaku tak pernah mendapat informasi apapun jika dirinya menjadi DPO kasus narkoba.
"Tak tahu saya itu (ditetapkan sebagai DPO) karena sepucuk surat pun yang menyatakan itu tak ada ada sama saya," kata Mukmin Mulyadi yang dikonfirmasi usai pelantikan dirinya sebagai PAW anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (29/3/2023).
Mukmin pun merasa heran namanya yang diinisialkan MM oleh pendemo bisa disebut sebagai DPO kasus narkoba. Sebab sampai saat ini ia sama sekali tak pernah diberitahukan terkait hal itu baik dari Kepolisian maupun aparat terkait.
"Kita Mukmin Mulyadi bukan MM. MM itu banyak, matematika pun MM singkatannya," terang dia.
Mukmin Dijadwalkan Hadiri Pemeriksaan
Polda Sumut melayangkan surat pemanggilan terhadap anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO kasus narkoba. Mukmin disebut akan hadir pemeriksaan.
"Pada prinsipnya kita sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, besok yang bersangkutan sudah panggilan kedua, besok (rencananya) hadir," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Senin (17/4/2023).
Penuhi Panggilan Polda Sumut
Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi hadir dalam pemeriksaaan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Mukmin merupakan DPO kasus peredaran 2.000 butir ekstasi di Tanjungbalai.
"Hari ini Pak Mukmin Mulyadi selaku klien kami sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait dengan panggilan yang dilayangkan, kami berharap dan ingin menyampaikan bahwa klien kami tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah mangkir terhadap panggilan," kata Kuasa Hukum Mukmin Mulyadi, Rony Hakim Hutahaean di Polda Sumut, Selasa (18/4/2023).
Mukmin Ditahan Polisi
Polda Sumut memeriksa anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba. Seusai diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan Mukmin.
"Kita simpulkan bahwa tersangka MM (Mukmin) langsung kita lakukan penahanan malam ini juga," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) malam.
Yemi menyebut penahanan itu dilakukan usai pihaknya memeriksa Mukmin sejak pukul 13.00-22.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan Mukmin untuk ditahan.
"Jadi, kita sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap MM, kemudian kita lanjutkan dengan konfrontir dengan saksi-saksi dan kita lanjutkan dengan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara tersebut, MM ditahan," ujarnya.
Keberatan Ditahan
Ditresnarkoba Polda Sumut memutuskan untuk menahan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba. Pihak Mukmin tidak terima dengan penahanan tersebut.
"Kalau soal penahanan, kami menyampaikan bahwa sekalipun ini berat, dan menurut klien kami sampai detik ini penahanan belum bisa diterima," kata Mukmin lewat kuasa hukumnya, Rony Hakim Hutahaean, Selasa (18/4/2023) malam.
Rony mengaku hingga saat ini Mukmin Mulyadi masih mempertanyakan alasan pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai DPO atas kasus 2.000 pil ekstasi itu.
Diserahkan ke Pengadilan
Berkas perkara narkotika dengan tersangka anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dengan begitu, Mukmin akan segera disidang dalam kasus tersebut.
"Benar, anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023).
Penyerahan tersebut terjadi pada 4 Mei 2023 lalu. Usai diserahkan ke kejaksaan, JPU pun menyusun dakwaan terlahap Mukmin Mulyadi.
Mukmin Dipecat PKB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi memecat kadernya yakni anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi. Mukmin dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan sempat jadi DPO.
"Pasti dipecat, tersangka narkoba sudah kita pecat," kata Bendahara PKB Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada detikSumut, Jumat (9/6/2023).
Setelah dipecat sebagai anggota partai, PKB kemudian melakukan pergantian antar waktu (PAW) Mukmin sebagai anggota DPRD. Saat ini, mekanisme PAW tersebut sedang berlangsung.
Dituntut 17 Tahun Penjara
Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus narkoba. Dalam sidang itu, Mukmin dituntut 17 tahun penjara.
Jaksa menilai Mukmin bersalah terlibat jual beli 2.000 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan 17 tahun penjara," kata jaksa Maria Tarigan, Rabu (23/8/2023).
Selain pidana penjara, Mukmin juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar diganti masa kurungan 1 tahun.
"Dengan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 1 tahun penjara," lanjutnya.
(nkm/nkm)