MM dan S, anak dan menantu M Yakob, kurir 20 kg sabu asal Aceh yang sempat melaporkan personel Polda Sumut atas dugaan penggelapan barang bukti (barbuk) 12 kg sabu ditangkap. Begini kronologi penangkapan keduanya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan anak dan menantu Yakob ditangkap juga dalam kasus narkoba. MM dan S ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut pada Selasa (3/10).
Hadi menjelaskan keduanya diamankan bersama empat tersangka lainnya dengan barang bukti sabu-sabu 45 kg. "Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba," kata Hadi, Selasa (10/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hadi, narkoba yang ditangkap dari anak dan menantu Yakob adalah jaringan Aceh-Medan-Lampung. Peredaran narkoba itu dikendalikan dari lapas oleh seorang narapidana berinisial N alias Agam.
Anak dan mantu Yakob awalnya ditangkap saat tengah mengendarai mobil di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Langsa Timur, Kota Langsa. Dari mobil yang dikendarai keduanya, petugas kepolisian mengamankan dua karung goni dengan total 40 kg sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan lima kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi mobil. "Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W yang kini masih penyelidikan. W menyuruh anak dan menantu Yakob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR," jelasnya.
Dari keterangan MM dan S polisi kemudian bergerak dan menangkap MR dan mengamankannya bersama pelaku TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur. Berdasarkan keterangan MR, sabu-sabu itu akan diserahkan kepada NF yang kemudian ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh.
"Ternyata, 45 kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yakob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan N, seorang napi di Lapas," ungkapnya.
Mantan Kapolres Biak, Papua, itu mengatakan N alias Agam merupakan narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara. Sementara sabu-sabu itu didapatkan para pelaku dari seorang warga negara Malaysia bernam Aseng.
"N alias Agam ini yang mengendalikan jaringan anak dan menantu M Yakob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari warga negara Malaysia bernama Aseng," pungkas Hadi.
Sebelumnya diberitakan, M Yakob divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba 20 kg.
"Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa M Yakob selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Pinta Uli Br Tarigan, Selasa (26/9).
Yakob sendiri pernah melaporkan sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri atas dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu. Namun, Polda Sumut membantah soal penggelapan barang bukti sabu-sabu itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sumut, tidak ditemukan adanya dugaan penggelapan barang bukti itu.
"Kesimpulannya tidak terfaktakan bahwa anggota menggelapkan sabu-sabu 12 kg," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (28/6).
(astj/astj)