Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 01 Des 2023 10:34 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Yogi-detikcom)
Firli Bahuri (Yogi-detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan digelar di Bareskrim Polri.

Kedatangan Firli ke Bareskrim disampaikan Wakil Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Arief menyebut Firli datang ditemani oleh pengacaranya.

"Saudara Firli Bahuri dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB," ujarnya dilansir detikNews Jumat (1/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli diduga masuk ke gedung Bareskrim tanpa melewati akses utama. Sebab, kedatangan Firli tak terlihat oleh awak media yang telah menunggu.

"Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor," lanjutnya.

ADVERTISEMENT


Sebagai informasi, hari ini merupakan pemeriksaan perdana Firli Bahuri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11) lalu. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.




(astj/astj)


Hide Ads