Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Diperiksa soal Kasus Firli Peras SYL

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Diperiksa soal Kasus Firli Peras SYL

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 30 Nov 2023 12:00 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Yogi-detikcom)
Saut Situmorang (Yogi-detikcom)
Jakarta -

Pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saut akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

Rencananya ada delapan saksi yang akan diperiksa hari ini. Pemeriksaan digelar pada dua lokasi berbeda.

"Enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 gedung promoter). Dua orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/11/2023) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menambahkan dua saksi yang diperiksa di Bareskrim salah satunya Saut Situmorang.

"Di Tipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB. Thony Saut Situmorang (eks pimpinan KPK), Tin Latifa (Kementan)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ade Safri sebelumnya menyampaikan Firli diduga melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Kini, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Presiden Jokowi sudah menunjuk Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua sementara KPK.




(astj/astj)


Hide Ads