Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Itu Hak Tersangka

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 24 Nov 2023 23:58 WIB
Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara usai Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan setelah dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kombes Ade menyebut gugatan itu merupakan hak tersangka.

"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," ujar Kombes Ade Jumat (24/11/2023) dilansir detikNews.

Penyidik Bidkum Polda Metro Jaya, kata dia, siap menghadapi perlawanan Firli tersebut. "Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujarnya.

Firli Melawan Status Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.



Simak Video "Video: Sosok Hacker 'Bjorka' saat Berbaju Tahanan"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork