Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyuapan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski berstatus tersangka, KPK menegaskan posisi Firli masih sebagai Ketua KPK.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). Alex menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri.
"Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi Menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Alex dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3, Firli dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden.
"Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden," kata Alex.
Untuk lebih jelasnya, berikut detik.com lampirkan pernyataan lengkap KPK terkait penetapan tersangka Firli Bahuri.
Menyikapi pemberitaan media tentang penetapan Bapak Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara hukum pemerasan yang sudah diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Pertama kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlaku di Polda Metro Jaya. Yang kedua, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Yang ketiga pimpinan KPK secara collective collegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan UU KPK. Menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi. Baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan dan juga KPK tetap melaksanakan pencegahan korupsi. Berarti pengawalan pada penyelenggaraan pemilu. Program aksi pencegahan dalam Stranas KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi dan lain-lainnya. Tetap berjalan semestinya.
Yang keempat kami menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu KPK juga akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, kementerian lembaga baik pemerintah pusat maupun di daerah serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia.
Dan yang kelima terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini. Dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik.
Demikian kami sampaikan pernyataan dari KPK. Terima kasih.
(nkm/nkm)