Majelis hakim memvonis mantan Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dengan pidana penjara selama 5 tahun. Hakim menyatakan Ayah Merin telah sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Sabang.
Ayah Merin mendengarkan amar putusan tersebut secara daring. Sidang vonis tersebut sempat molor hingga lima jam lebih.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Dahlan, Senin, (13/11/2023).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 4 bulan.
"Dan denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman penjara selama 4 bulan," ungkapnya.
Tuntutan Jaksa ke Ayah Merin
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Panglima GAM cabang Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dirinya diyakini bersalah telah melanggar tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga di Sabang.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Zainal Abidin, di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu, (18/10).
Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," lanjutnya.
Simak Video "Eks Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf"
(dhm/dhm)