Fakta-fakta Pemuda di Sumbar yang Letakkan Kelamin ke Al-Qur'an

Round Up

Fakta-fakta Pemuda di Sumbar yang Letakkan Kelamin ke Al-Qur'an

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 13 Nov 2023 09:31 WIB
Nauval Wira Hakim (19) saat ditangkap polisi karena diduga menghina Al-Quran
Nauval Wira Hakim (19) saat ditangkap polisi karena diduga menghina Al-Qur'an (Dok. Polres Tanah Datar)
Tanah Datar -

Polisi menangkap seorang pemuda bernama Nauval Wira Hakim (19). Nauval yang merupakan warga Batusangkar, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) karena aksinya meletakkan kelamin ke Al-Qur'an.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nauval melakukan aksinya itu karena uang. Berikut sederet fakta terkait ulah Nauval yang berhasil dirangkum detikSumut.

1. Aksi Nauval Viral di Media Sosial

Foto dan video aksi Nauval meletakkan kelaminnya ke Al-Qur'an viral di media sosial pada Jumat (10/11) kemarin. Tak lama setelah itu, Nauval pun ditangkap polisi di rumahnya dan dibawa ke kantor polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari foto yang diterima detikSumut, Jumat (10/11/2023), Nauval terlihat mengenakan baju berwarna merah. Dia terlihat berjalan dengan dirangkul seorang petugas yang mengenakan baju berwarna putih.

"Benar, dia sudah kami amankan. Kami mengamankan dia usai viralnya foto dia tadi. Dia baru kami amankan sekira pukul 11.10 WIB siang tadi," Kasatreskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre pada detikSumut, Jumat (10/11).

ADVERTISEMENT

Iptu Ary menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Hal ini karena Nauval baru saja ditangkap oleh pihaknya.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, karena dia baru kami amankan beberapa jam lalu," jelasnya.

2. Pelaku Sudah Tamat SMA

Ary menyebut pihaknya juga belum dapat memastikan motif dari Nauval melakukan aksinya. Hal ini, kata Ary, masih perlu dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan.

"Yang bersangkutan ini juga sudah tamat sekolah, mengenai motif dia juga belum kami peroleh. Kami masih akan memeriksa pelaku secara mendalam," paparnya.

3. Nauval Jadi Tersangka Penodaan Agama

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Nauval pun ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 156 a tentang penodaan agama," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr di Mapolres, Sabtu (11/11).

4. Terancam 5 Tahun Penjara

Ary mengatakan pelaku dijerat dengan pasal penodaan agama. Sehingga ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.

Dijelaskannya, sebelum menempelkan kelaminnya ke Al-Qur'an, tersangka terlebih dahulu melakukan onani. Aksi itu direkam oleh tersangka melalui ponselnya.

"Tersangka beronani, bugil dan segala macam," imbuhnya.

5. Nauval Dapat Rp 50 Usai Bikin Video Letakkan Kelamin ke Al-Qur'an

Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah, membeberkan motif Nauval melakukan aksi tidak senonoh itu. Dia menyebut pelaku menempelkan kelaminnya ke Al-Qur'an karena dibayar Rp 50 ribu.

"Kalau pengakuan dari pelaku, ini terkait persoalan ekonomi. (Pelaku) Dapat imbalan dari membuat video itu sebesar 50 ribu rupiah," katanya Sabtu (11/11).

Demi uang, Nauval memang menjual video-video telanjangnya. Namun kali ini ia menggunakan Al-Qur'an hingga viral dan ditangkap polisi.

"Kalau untuk pelaku sudah berulang kali (membuat video telanjang), tapi yang viral ini baru sekali ini," jelas dia.




(astj/astj)


Hide Ads