Polisi mengungkap motif Nauval Wira Hakim (18), pria di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, yang menempelkan kelaminnya ke Al-Qur'an. Kepada polisi, tersangka melakukan itu karena dibayar Rp 50 ribu.
"Kalau pengakuan dari pelaku, ini terkait persoalan ekonomi. (Pelaku) Dapat imbalan dari membuat video itu sebesar 50 ribu rupiah," kata Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah dalam keterangan pers di Mapolres, Sabtu (11/11/2023).
Menurut Hikmah, pelaku sudah membuat banyak video yang berbau telanjang. Namun video yang menggunakan Al-Quran baru sekali dan langsung viral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk pelaku sudah berulang kali, tapi yang viral ini baru sekali ini," jelas dia.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr menyebut, awalnya tersangka berkomunikasi oleh nomor tidak dikenal di akun media sosial Telegram. Seseorang itu selalu meminta video-video sedang beronani kepada tersangka.
"Jadi, dia membuat video itu karena ada grup di telegram, ada pertemanan dari nomor yang tidak diketahuinya dan selalu meminta video ekstrem kepada tersangka ini," jelasnya.
"Tersangka mendapat imbalan setiap pengiriman video itu uang sebesar Rp 50 ribu yang dibayar via pulsa atau transfer melalui DANA," sambung Ary.
Hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah beberapa kali mengirimkan video sedang beronani ke nomor yang dikenalnya di telegram tersebut.
Ary membenarkan bahwa dari hasil pemeriksaan penggunaan Al-Quran saat beronani dan menempelkan ke kemaluan baru pertama kali dilakukan tersangka.
"Yang viral menggunakan media Al-Quran baru sekali ini. Yang pakai Al-Quran baru sekali ini. Sebelumnya mengirimkan video tersangka beronani, bugil dan segala macam," imbuhnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus, termasuk mencari tahu pemilik nomor telepon si peminta video kepada tersangka.
"Kami masih kami melakukan penyelidikan, karena dari nomor telegram tidak diketahui. Sedang kami selidiki," tambah Ary.
Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Tanah Datar. Polisi menjerat tersangka pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.
(astj/astj)