Status Tersangka Penodaan Agama untuk Pria Letakkan Kelamin ke Al-Quran

Video 20Detik

Status Tersangka Penodaan Agama untuk Pria Letakkan Kelamin ke Al-Quran

Tim 20Detik - detikSumut
Sabtu, 11 Nov 2023 20:00 WIB
Tanah Datar -

Noval Wira Hakim (18) ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya menempelkan kelamin ke Al-Quran. Nauval pun dijerat dengan pasal penodaan agama.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 156 a tentang penodaan agama," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr di Mapolres, Sabtu (11/11).

Ary mengatakan pelaku dijerat dengan pasal penodaan agama. Sehingga ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.

Dijelaskannya, sebelum menempelkan kelaminnya ke Al-Qur'an, tersangka terlebih dahulu melakukan onani. Aksi itu direkam oleh tersangka melalui ponselnya.

ADVERTISEMENT

"Tersangka beronani, bugil dan segala macam," imbuhnya.

(astj/astj)


Hide Ads