Noval Wira Hakim (18) ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya menempelkan kelamin ke Al-Quran. Nauval pun dijerat dengan pasal penodaan agama.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 156 a tentang penodaan agama," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr di Mapolres, Sabtu (11/11).
Ary mengatakan pelaku dijerat dengan pasal penodaan agama. Sehingga ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.
Dijelaskannya, sebelum menempelkan kelaminnya ke Al-Qur'an, tersangka terlebih dahulu melakukan onani. Aksi itu direkam oleh tersangka melalui ponselnya.
ADVERTISEMENT
"Tersangka beronani, bugil dan segala macam," imbuhnya.