Seorang muncikari bernama Ika Pratiwi dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara 7 tahun. Ika diyakini bersalah telah melakukan perdagangan terhadap anak berusia 14 tahun berinisial FPH.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ika Pratiwi berupa pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa Evi Yanti Panggabean, di PN Medan, Rabu, (8/11/2023).
Evi juga menuntut Ika dengan pidana denda sebesar Rp 120 juta. Apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan denda sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.
Untuk diketahui, kejadian ini bermula pada 26 April 2023. Disebutkan terdakwa secara bersama-sama dengan Devita Sari melakukan kejahatan ini.
Awalnya saat itu korban tengah berada di rumahnya tetapi Devita mengajak korban untuk dijual ke lelaki hidung belang dengan modus mentraktir makan. Korban pun tergiur dan diajak ke salah satu supermarket di Medan.
Kemudian terdakwa Ika mengambil korban dari Devita. Korban diajak ke salah satu hotel di Jalan Hayam Huruk Medan.
Di tempat tersebut, korban dijual kepada laki-laki. Dari hasil kejahatan itu korban mendapatkan uang Rp 350 ribu dan terdakwa mendapatkan uang Rp 200 ribu.
Kejahatan ini terbongkar pada 29 April 2023. Saat itu ayah korban merasa curiga saat korban ingin keluar rumah. Korban beralasan ingin pergi main-main. Namun ayah korban meminta telepon korban dan mengeceknya.
Di aplikasi WhatApps ditemukan pesan terdakwa yang hendak menjual korban dengan cara sama di sebuah hotel. Alhasil ayah korban pun melaporkan kejadian ini.
Terdakwa kini diadili di PN Medan. Sidang perdana kasus tersebut digelar 4 Oktober 2023. Dalam sidang itu, jaksa mendakwa Ika dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjadikan dirinya muncikari dan memanfaatkan anak-anak sebagai objek eksploitasi.
(nkm/nkm)