Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, melayangkan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan itu dilayangkan Mangindar atas penetapan tersangka kepada dirinya dalam kasus izin pembukaan lahan hutan tele di Desa Partungko Naginjang, Samosir.
Dilihat detikSumut, Senin, (30/10/2023), melalui laman resmi SIPP PN Medan, gugatan itu dilayangkan pada 11 Oktober 2023. Adapun nomor perkara gugatan itu 70/Pid.Pra/2023/PN Mdn.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian isi gugatan yang dikutip dari SIPP PN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar 10 November 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyebutkan gugatan praperadilan itu merupakan hak tersangka. Selain itu pengajuan praperadilan hal yang lumrah.
"Hak siapapun untuk mengajukan praperadilan, ini merupakan mekanisme penegakan hukum," kata Yos kepada detikSumut.
Kendati digugat, Yos menegaskan proses hukum yang dilakukan Kejati Sumut masih berlanjut.
"Praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik pada bidang pidsus Kejati Sumut. Penyidikan masih tetap berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut menangkap eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon. Dia ditangkap usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka dugaan korupsi izin pembukaan lahan hutan tele di Desa Partungko Naginjang, Samosir.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan Mangindar telah dipanggil tiga kali tetapi mangkir. Sehingga, dia terpaksa ditangkap.
"Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Yos A Tarigan, Jumat, (18/8).
Selanjutnya, setelah ditangkap tersangka langsung ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta.
(dhm/dhm)