"Disampaikan dari bidang Pidsus, bahwa tim JPU telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, kepada detikSumut, Senin, (6/10/2023).
Penyerahan itu dilakukan tim Kejati Sumut pada pekan lalu. Namun Yos tidak merinci waktu yang akurat.
"Pada pekan lalu (penyerahan dilakukan)," ujarnya.
Humas PN Medan, Sonniady, membenarkan hal tersebut. Perkara ini sendiri telah memiliki nomor perkara.
Lebih lanjut, Mangindar dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan.
"No.129/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn," aku Sonniady.
"Sidang, Senin tanggal 13 November 2023," sambungnya.
Adapun hakim yang akan memimpin perkara ini adalah Asad Rahim Lubis, Sulhanuddin, dan Ibnu Kholik.
Sebelumnya, Kejati Sumut menangkap eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon. Dia ditangkap usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka dugaan korupsi izin pembukaan lahan hutan tele di Desa Partungko Naginjang, Samosir.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan Mangindar telah dipanggil tiga kali tetapi mangkir. Sehingga, dia terpaksa ditangkap.
"Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Yos A Tarigan, Jumat, (18/8).
Selanjutnya, setelah ditangkap tersangka langsung ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta.
Atas penetapan tersangka ini, Mangindar melayangkan praperadilan ke PN Medan. Gugatan itu dilayangkan pada 11 Oktober 2023. Adapun nomor perkara gugatan itu 70/Pid.Pra/2023/PN Mdn.
(astj/astj)