Teka-teki soal mayat pria berinisial AH yang ditemukan dalam keadaan telanjang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa (31/10) terjawab sudah. Pria itu adalah HA yang tewas dibunuh seorang pria berinisial D.
Polisi yang menyelidiki kasus ini menemukan sederet bukti yang mengarah ke D sebagai pelaku pembunuhan ini. D pun kini ditangkap polisi.
"Pelaku inisial D diamankan kemarin Minggu (5/11)," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyanki, Senin (6/11/2023).
Polisi mengatakan turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. "Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan barang bukti mengarah ke pelaku D. Tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan di daerah Batu Hitam, Jalan Perikanan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang," ujar Darma.
Darma mengatakan, pembunuhan ini diawali cekcok yang terjadi antara korban dan tersangka. Cekcok itu terjadi persoalan tarif kencan sesama jenis yang ditawarkan oleh korban.
"Motif terjadinya kejadian (pembunuhan) ini adalah karena tersangka merasa kesal kepada korban. Mereka terlibat cekcok mulut atau perdebatan masalah tarif pembayaran uang jasa PSK sesama jenis yang ditawarkan korban," sebut Darma.
Peristiwa ini bermula saat keduanya bertemu pada Selasa (31/10) dini hari, pukul 03.00 WIB. Saat itu tersangka D tengah duduk di TKP, kemudian didatangi oleh korban.
"Pada saat itu korban mendatangi tersangka, memegang kemaluan tersangka, dan mengajaknya berhubungan. Tersangka merasa kesal dan terjadi cekcok mulut pada pada saat pembayaran jasa PSK sesama jenis. Akibatnya tersangka kemudian kesal dan menganiaya korban HA hingga meninggal dunia," ujarnya.
Polisi mengungkap, ada luka bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban. Hal ini yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Hasil autopsi mengungkapkan bahwa penyebab kematian korban adalah trauma di bagian kepala akibat hantaman dan pukulan dari benda tumpul atau keras, yang mengakibatkan pendarahan hebat pada rongga kepala. Selain itu, juga terdapat trauma pada leher dan dada," tuturnya.
Pelaku pun kini sudah ditahan kepolisian. "Pelaku D terancam pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara," jelasnya.
(nkm/nkm)