Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengumumkan nama dan data daftar calon anggota (DCT). Dari DCT yang diumumkan KPU ada sejumlah nama caleg yang aktif sebagai tenaga honorer di Riau.
Informasi diterima detikSumut, dari DCT yang diumumkan KPU Riau ada honorer Dinas Kominfotik Riau, Nabilla Delviona Adistri. Dia tercatat sebagai caleg DPRD Riau di daerah pemilihan Kota Pekanbaru.
Nabilla sendiri merupakan tenaga honorer Dinas Kominfotik. Namanya terdaftar DCT dapil Riau 2 dari Partai Ummat dan dapat nomor urut 6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Nabilla, nama tenaga honor lain adalah Dolly Ichsan. Dolly merupakan Tenaga Ahli Komunikasi dan Media Dinas PUPR Pekanbaru. Namun nama Dolly dipastikan sudah mengundurkan diri.
"Beliau sudah lama menyampaikan mau maju caleg. Jadi saya sampaikan aturan dan beliau paham, beliau sampaikan juga untuk mundur. Sudah resmi mundur," kata Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edwar Riansyah.
Selain Dolly, di Pemkot Pekanbaru sendiri tercatat sejumlah nama honorer nyaleg. Namun dipastikan sudah mundur.
"Ada beberapa nama, tapi sudah mundur," katanya.
Namun untuk Nabilla, belum ada informasi resmi apakah ia sudah mundur atau belum dari tenaga honorer Dinas Kominfotik Riau. Kepala Dinas Kominfotik Riau Erisman Yahya mengaku akan mengecek kabar anak buahnya nyaleg tersebut.
"Nabilla? Dia di bidang apa, nanti saya cek dulu," kata Kepala Diskominfotik, Erisman Yahya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan secara aturan tak disebutkan tenaga honor Pemda wajib mundur saat nyaleg. Hanya saja, ia harus izin ke pimpinan di instansi tempatnya bekerja.
"Secara aturan tenaga honorer tak disebut (harus mundur). Tetapi lebih baik izin pimpinan di instansi terkait. Karena kalau dari KPU tidak disebutkan (tenaga honor pemda harus mundur)," terang Alnof, Senin (6/11/2023).
Alnof mengatakan mereka yang wajib mundur saat nyaleg di antaranya adalah ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI, Polri sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023. Di luar itu, diserahkan kepada instansi asal meskipun gajinya bersumber dari APBD Riau.
"Bahwa yang tak tersebut secara eksplisit, diserahkan kepada aturan di instansi asal tempat bekerja. Harusnya ada izin," kata Alnof.
Meskipun begitu, Bawaslu terus menunggu informasi dan laporan dari masyarakat. Termasuk soal caleg yang masih terdaftar sebagai dan dilarang dalam aturan yang berlaku.
"Kita masih tunggu laporan masyarakat. Jika ini ada pelanggaran ya nanti kita lihat karena setiap instansi beda-beda aturannya," katanya.
(ras/nkm)