Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap petani asal Gayo Lues, Sabri alias Bri yang nyambi menjadi kurir narkoba. Terdakwa dinilai hakim telah terbukti bersalah menjadi kurir ganja 267 kg.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa alias oleh karena itu pidana seumur hidup," kata ketua majelis hakim Sayid Tarmizi, Kamis, (26/10/2023).
Dalam amar putusan itu, Sayid menjelaskan hal-hal memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana mati.
Sebelumnya, jaksa menilai Sabri secara sah bersalah menjadi kurir ganja sebanyak 267 kilogram. "Menjatuhkan terdakwa Sabri alias Bri di atas dengan pidana mati," kata Sri Delyanti selaku jaksa penuntut umum, Kamis, (5/10).
Untuk diketahui, Sabri mulai diadili di PN Medan pada Kamis, 27 Juli 2023. Saat itu jaksa mendakwa dengan pasal narkotika.
Melansir laman resmi SIPP PN Medan, kepolisian pada 7 Juni 2023 mendapatkan informasi ada pengiriman ganja kering ke Medan dari Aceh dengan jalur Kabanjahe. Pengiriman itu diketahui menggunakan mobil Toyota Rush dengan BK 1132 NAW.
Singkat cerita, saat di Jalan Lintas Kabanjahe-Merek Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kabupaten Karo, mobil terdakwa disalip oleh kepolisian dan diberhentikan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 267 kilogram ganja kering yang akan dibawa ke Medan. Dari tindak kejahatan ini, Sabri dijanjikan upah Rp 16 juta.
(astj/astj)