Akibat ilegal fishing kedua kapal itu polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 288 miliar. Itu berdasarkan lamanya kedua kapal tersebut beroperasi melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.
"Kerugian negara akibat illegal fishing ini mencapai Rp 288 miliar oleh kedua kapal tersebut," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk proses lebih lanjut penanganan kasus dua kapal ikan asing itu akan diserahkan kepada PSDKP Batam.
"Usai konferensi pers ini kasus ini kami limpahkan ke PSDKP untuk penanganan lebih lanjut. Barang bukti beserta para tersangka akan kami serahkan," tutupnya.
Simak Video "Video: Pria Madura Ditangkap di Bandara Batam, Sembunyikan Sabu di Sandal"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)