Baharkam Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara

Baharkam Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 30 Agu 2023 14:02 WIB
Foto: Dua kapal berbendera Vietnam diamankan Baharkam Polri di perairan Natuna Utara. (Alamudin/detikSumut).
Foto: Dua kapal berbendera Vietnam diamankan Baharkam Polri di perairan Natuna Utara. (Alamudin/detikSumut).
Batam -

Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001 menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam. Penangkapan kapal tersebut dilakukan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).

"KP Bisma-8001 yang dikomandani oleh AKBP Darsuki melakukan penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara pada Sabtu (26/8)," kata Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan, Rabu (30/8/2023).

Dadan menyebutkan kronologi penangkapan tersebut berawal saat KP Bisma 8001 melakukan patroli di perairan laut Natuna Utara. Pada koordinat 05Β° 56. 0 LU - 1050 48 2 BT ditemukan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam diduga melakukan kegiatan illegal fishing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan kedua kapal bernama KG 93824 TS dan KG 93825 TS tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa SIPI dan SIUP. Selanjutnya kepala tersebut dibawa ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Dadan.

"Modusnya kedua kapal ikan ini sama yakni memasuki perairan Indonesia saat malam hari dan keluar saat jelang matahari terbit. Dalam melakukan pencurian ikan mereka dikawal coast guard Vietnam. Saat penangkapan mereka kondisi sempat memanas tapi akhirnya kedua kapal berhasil diamankan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dadan menjelaskan hasil pemeriksaan polisi kapal KG 93824 TS di nakhodai oleh Le Minh Soan dengan 3 anak buah kapal (ABK). Sedangkan kapal KG 93825 TS di nakhodai oleh Nguyen Thanh Xuan dengan 15 ABK.

"Hasil gelar perkara kedua nakhoda yakni Le Minh Soan dan Nguyen Thanh Xuan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana illegal fishing. Dan para ABK kapal sebagai saksi," ujarnya.

"Hasil pemeriksaan kedua kapal ikan itu ditemukan barang bukti berupa 500 Kilogram ikan campuran. Selain itu juga ditemukan alat tangkap berupa 2 set jaring trawl dari kedua kapal tersebut," tambahnya.

Dari kegiatan illegal fishing yang dilakukan kedua kapal ikan asing itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 459 miliar. Hasil pemeriksaan juga diketahui aksi pencurian ikan oleh kedua kapal itu telah dilakukan selama 17 tahun terakhir.

Untuk kedua nakhoda kapal ikan asing itu dijerat UU perikanan. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Dadang untuk proses lebih lanjut penanganan kasus dua kapal ikan asing itu akan diserahkan kepada PSDKP Batam.

"Usai konferensi pers ini kasus ini kami limpahkan ke PSDKP untuk penanganan lebih lanjut. Barang bukti beserta para tersangka akan kami serahkan hati ini," tutupnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads