Pria di Batam Cabuli Remaja 14 Tahun, Modus Pacaran dan Diberi Jajan

Kepulauan Riau

Pria di Batam Cabuli Remaja 14 Tahun, Modus Pacaran dan Diberi Jajan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 23 Okt 2023 14:23 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Batam -

Polisi menangkap seorang pria berinisial AZ (37) warga Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) karena mencabuli remaja putri berinisial A berusia 14 tahun. Modusnya pelaku memacari korban dan memberikan uang jajan.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan kasus pencabulan terhadap A itu terungkap dari kecurigaan ibu korban. Saat itu korban A tidak mau bersekolah lagi.

"Korban didesak ibunya dan ia mengakui telah satu kali dicabuli pelaku AZ," kata Octane, Senin (23/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban A menceritakan pencabulan yang dilakukan AZ itu dilakukan di rumah pelaku. Korban dan pelaku diketahui merupakan tetangga.

"Keterangan korban kepada ibunya, Korban menyebut pelaku mengajak korban ke rumahnya dan pada saat itulah korban disetubuhi. Kejadian pada akhir September 2023 " ujarnya.

ADVERTISEMENT

Orang tua korban yang mendapatkan pengakuan anaknya A, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Pelaku kemudian diamankan polisi di kediamannya.

"Menerima laporan tersebut, berdasarkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi serta surat keterangan hasil visum et repertum, pada Jumat (20/10) pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Nongsa," ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku AZ, ia mengakui perbuatannya. Pelaku AZ menyebut dirinya berpacaran dengan korban.

"Jadi pelaku AZ ini dengan modus berpacaran dengan korban, kemudian menyetubuhi korban. Selain itu korban juga memberikan uang jajan agar korban tak menceritakan perbuatannya tersebut," ujarnya.

"Atas perbuatannya pelaku AZ, korban mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah. Pemulihan trauma dan psikologi korban saat ini didampingi UPTD-PPA Kota Batam," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku AZ dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads